Mantan Kadisperkim Kotim Yakin Proyek Aspirasi Sesuai Aturan
SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ahmad Sarwo Oboy yakin proyek penataan makam yang dilaksanakan dengan senilai Rp 3,3 sesuai aturan. Meski demikian, dia siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini di Kejari Kotim.
”Apabila dipanggil dan diminta keterangan, saya siap untuk hadir," tegas Sarwo Oboy, Rabu (7/7). Kepala Disperkim merupakan kuasa pengguna saat proyek dari hasil penjaringan wakil rakyat di DPRD Kotim itu dikerjakan tahun 2019 lalu.
Sarwo Oboy menegaskan, secara umum seluruh kegiatan proyek telah dilaksanakan dan selesai. Tidak ada masalah. Namun, saat ditanya soal pekerjaan di lapangan, dia hanya mengatakan, yang lebih memahami adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Sarwo Oboy juga menjelaskan, sebelum memulai pekerjaan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan anggota Fardhu Kifayah yang mengelola makam. Hal itu untuk mendengar saran dan masukan serta keinginan mereka terhadap rencana kegiatan.
Kejari Kotim sendiri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ahmad Sarwo Oboy. ”Kami akan panggil kuasa pengguna anggarannya nanti," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Jhon Key.
Pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap panitia lelang dan pengawas. Kini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran. Jhon Key meminta semua pihak tak perlu takut apabila pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai aturan. (ang/ign)