SAMPIT – Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan tak jadi lahan basah bagi penghasilan ilegal oknum pejabat. Hal itu setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah.
Regulasi itu mengatur kembali standar harga satuan regional yang ditetapkan, meliputi satuan biaya honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Muhammad Indra mengatakan, tahun ini aturan tersebut mulai diberlakukan. Dia mengakui ada penurunan signifikan terhadap besaran nominal angka kegiatan perjalanan dinas .
”Secara umum sebenarnya ada yang terdampak ada juga yang tidak. Namun, memang harga satuan lebih rendah dari yang dulu ditetapkan dengan peraturan bupati, tapi tetap bisa dilaksanakan,” tutur Indra.
Indra mengingatkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 wajib dilaksanakan sejak awal tahun 2021. Apabila masih ada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang tidak melaksanakan, berpotensi akan bermasalah di kemudian hari. Salah satunya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika dilakukan audit.
”Iya, harus disesuaikan. Harus tegak lurus karena perintah presiden. Kalau tidak disesuaikan, berdampak saat diperiksa BPK,” tutur Indra.
Menurut Indra, regulasi itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kotim. Secara garis besar, terjadi efisiensi anggaran dengan hadirnya Perpres. Hal itulah yang menjadi semangat hadirnya aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.
”Secara akumulatif, bidang anggaran yang mengalkulasi besaran efisiensinya. Tetapi, Perpres ini semangatnya agar lebih selektif lagi dalam pelaksanaan perjalanan dinas,” tegasnya.
Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Arsusanto mengatakan, anggaran perjalanan dinas di lingkup Pemkab Kotim bisa mencapai miliaran rupiah. Dalam setahun diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar alokasi dari APBD Kotim.
”Perpres 33 Tahun 2020 merupakan angin segar bagi efisiensi anggaran. Karena apa? Selama ini dari kegiatan perjalanan dinas itu kami anggap yang urgen paling 30 persen. Sisanya pemborosan, karena ouput dari perjalanan dinas kerap tidak jelas,” katanya.
Menurutnya, selama ini belum ada sistem yang manjur untuk melakukan efisiensi di sektor anggaran perjalanan dinas, walaupun dari sistem lumpsum ke at cost sudah dilakukan. Hadirnya peraturan itu, akan terjadi efisiensi anggaran sangat signifikan.
”Jadi, kalau sebelumnya menjadikan perjalanan dinas sebagai salah satu sumber penghasilan, maka tahun 2021 ini akan sulit,” katanya.
Arsusanto menegaskan, peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mencegah pemborosan anggaran sangat diperlukan. Terlebih ada kegiatan perjalanan dinas yang fiktif. Tidak menutup kemungkinan ada intrik untuk menyiasati perjalanan fiktif.
”Karena perjalanan dinas fiktif ini sudah jadi rahasia umum dalam mengakali anggaran negara,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, modus korupsi yang kerap terjadi di sektor perjalanan dinas, di antaranya perjalanan fiktif, manipulasi jumlah, dan anggaran. ”Misalnya, yang berangkat sepuluh orang, tapi faktanya hanya dua sampai tiga orang saja. Ini juga jadi modus yang terjadi selama ini,” katanya.
Menurutnya, yang rentan dijadikan bancakan adalah perjalanan dinas dalam daerah. Pasalnya, tidak memerlukan tiket pesawat yang sulit dimanipulasi. ”Kalau perjalanan luar daerah, apalagi dengan system at cost, pastinya harus ada bukti tiket pesawat dan itu sekarang sulit dimanipulasi lagi, karena saat audit akan masuk dalam daftar manifest jasa penerbangan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, semangat Perpres 33 Tahun 2020 untuk melakukan penghematan anggaran di seluruh satuan kerja berbagai instansi. Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, dana yang digelontorkan daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
Dalam Perpres itu juga disebutkan, perjalanan dinas dalam negeri bisa dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.
Perjalanan dinas jabatan terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas. Batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Kemudian, batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda, tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. (ang/ign)