SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek sirkuit di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit. Ada empat orang yang diperiksa secara marathon oleh penyidik di ruang tindak pidana khusus.
Saksi yang diperiksa mulai dari pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim, unit layanan pengadaan (ULP), hingga kontraktor dari PT Sampaga Raya Karya Persada. Mereka tampak mengantre di ruang tunggu pemeriksaan ruang penyidik, (27/4).
”Yang hadir hari ini mereka yang sudah kami panggil untuk didengar keterangannya,” kata Trio Andi Wijaya, ketua tim penyidik perkara tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan keterangan dalam proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu. Masih banyak saksi yang akan dipanggil, namun dilakukan secara bertahap.
Saat ditanya, apakah sudah bisa diketahui permasalahan mendasar hingga adanya dugaan kerugian negara dalam proyek itu, Anri enggan menanggapi. Kasi Datun Kejari Kotim ini beralasan proses kasus tersebut masih berjalan. Apabila semuanya sudah rampung, baru akan disampaikan secara resmi ke publik.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengaku heran dengan proyek tahun jamak yang tidak tuntas itu. Keheranannya bertambah karena rekanan yang menggarap proyek itu tidak di-blacklist karena tak menyelesaikan pekerjaannya.
”Seharusnya rekanan yang demikian blacklist. Ini terkesan ada tebang pilih. Coba kalau kontraktor kecil-kecilan, sudah kena blacklist, sedangkan sirkuit ini tidak. Apa karena dia kontraktor besar?” ujar Rimbun.
Selain itu, dia menambahkan, proyek itu bisa saja nantinya mangkrak dan tidak berlanjut. Dikhawatirkan akan menyerupai proyek sebelumnya yang tak jelas nasibnya, seperti bangunan sport center.
”Jadi, kalau ini mangkrak, tidak berlanjut, maka serupa dengan proyek sport center. Sama-sama menelan dana besar, tapi tidak bisa difungsikan, karena masih setengah jadi,” katanya.
Rimbun menegaskan, pihaknya selaku lembaga legislatif tak ingin bersikap gegabah mengenai proyek tersebut dengan menyetujui anggaran untuk lanjutan pembangunannya.
”Tidak ada jaminan DPRD bisa menyetujui anggaran untuk lanjutan pembangunan sirkuit. Apalagi diindikasikan sudah mulai bermasalah. Kalau kami ikut menyetujui yang salah, ujung-ujungnya kalau ada pidananya bisa terseret. Kami tidak mau itu menyeret kami,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, tidak selesainya proyek multiyears tersebut membuktikan tidak matangnya perencanaan pembangunannya. Menurutnya, perencanaan proyek itu terkesan asal-asalan.
”Kalau perencanaannya matang, saya kira sudah selesai dan sekarang bangunan sirkuit itu sudah fungsional. Bukannya seperti sekarang yang mangkrak,” katanya.
Mengenai Kejari Kotim yang mengusut proyek tersebut, Rimbun menegaskan, pihaknya tak akan mencampuri. ”Itu urusan penegak hukum. Kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsinya, biarlah penyidik bekerja secara profesional,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan sirkuit Feri Nugraha sebelumnya mengatakan, realisasi anggaran yang sudah terbayarkan pada pihak ketiga dalam proyek itu sekitar 47 persen atau sekitar Rp 10 miliar. Sisa pembayaran sebesar Rp 12,2 miliar. Pekerjaan itu nantinya akan dilakukan lelang ulang.
Feri menegaskan, meski ada keterlambatan dalam progres pekerjaan, hal itu belum sampai merugikan negara. ”Karena realisasi penyelesaian pembangunan fisiknya masih lebih tinggi. Kalau misalkan anggaran yang disediakan 73 persen, tetapi kegiatan fisiknya masih 30 persen, itu yang berpotensi merugikan negara,” jelas Feri yang juga menjabat Kepala Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim ini. (ang/ign)