SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 21 April 2021 16:18
Dugaan Korupsi Kasus Sumur Bor Tak Terbukti, Jaksa Pastikan Banding
VONIS BEBAS: Majelis Hakim Tipikor PN Palangka Raya membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi sumur bor dari jeratan hukum, Selasa (20/4).(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Raut bahagia terlihat jelas di wajah Arianto. Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pembasahan gambut tahun anggaran 2018 atau lebih dikenal dengan kasus sumur bor itu dinyakan tak bersalah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

”Yang bersangkutan tidak terbukti (bersalah, Red), sehingga barang bukti yang disita harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Dengan berbagai pertimbangan, kami Majelis Hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur, Majelis Hakim, Selasa (20/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Irwan menegaskan, pihaknya akan melakukan banding. Namun, terlebih dahulu mempelajari isi amar putusan dan berkoordinasi dengan pimpinan.

”Kami pasti ajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, kami meyakini bahwa pasal, hingga semua dakwaan  yang disangkakan kepada terdakwa sudah sesuai. Baik penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga persidangan,” kata Irwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arianto, Rahmadi G Lentam, mengatakan, vonis bebas itu menunjukkan keadilan masih ada dan hakim secara subjektif melihat serta menelaah dengan baik dan benar semua bukti dan lainnya.

”Saya dari awal yakin, sudah jelas tidak terbukti dan dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita seperti uang Rp 200 juta dikembalikan ke terdakwa. Menyatakan terdakwa Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor,” ujar Rahmadi.

Kasus yang menjerat Arianto yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng itu bermula dari pengerjaan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut tahun anggaran 2018. Anggaran sebesar Rp 84 miliar digelontorkan untuk mitigasi pencegahan kebakaran gambut.

Kegiatan itu difokuskan pada pembangunan 3.200 titik sumur bor. Pelaksana pekerjaan sumur bor berlangsung secara swakelola melalui 4 lembaga dan rekanan. Universitas Palangka Raya mengerjakan sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng 900 titik, dan PT Kalangkap sebanyak 700 titik. Total proyek itu menelan anggaran Rp 21 miliar yang tersebar di Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas.

Dalam perjalanannya, Kejari Palangka Raya menemukan ada indikasi penyimpangan. Diduga negara dirugikan sebesar Rp 933 juta dalam kasus itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers