NANGA BULIK- Belasan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang terjaring operasi gabungan beberapa waktu lalu akan dipulangkan ke daerah asalnya. Pasalnya mereka dinilai tak pernah jera dan tetap mengulangi perbuatannya meski sudah tertangkap dan mendapat sanksi tindak pidana ringan. Ringannya sanksi diduga menjadi salah satu penyebab mereka tetap membandel dan tak pernah jera dengan perbuatannya. Para wanita malam bertarif rata-rata Rp 300 ribuan ini biasanya hanya didenda Rp 200 ribu setiap kali disidang usai terjaring razia.
Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana mengatakan bahwa pemulangan para PSK ini untuk membersihkan aktivitas prostitusi di wilayahnya. “Kaitan dengan penyakit masyarakat khususnya prostitusi agar menjadi perhatian dan fokus kita bersama, khususnya yang sudah terjaring agar segera dipulangkan dan dibina agar tidak kembali lagi ke Kabupaten Lamandau,” katanya.
Jika sudah dipulangkan, namun nekat kembali lagi, maka sanksi yang lebih tegas akan menanti mereka. Pemulangan tersebut masih akan menunggu rampungnya masa karantina setelah penemuan satu PSK positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen beberapa hari lalu. “Kita berharap tidak ada lagi prostitusi terselubung di Kabupaten Lamandau,” harapnya. (mex/sla)