SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 06 Agustus 2021 12:57
KEPSEK BEJATTTT...!! Dipaksa Nonton Film Porno, 4 Murid Dicabuli Bergantian
JADI TERSANGKA: Oknum kepsek pelaku pencabulan terhadai sejumlah muridnya, ketika diikutkan dalam pers rilis oleh Reskrim Polres Kapuas, Rabu (4/8) . (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Aksi asusila dengan korban perempuan di bawah umur kembali terjadi. Bejatnya lagi,  kali ini dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek) di salah satu sekolah di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kepada anak muridnya.

Pelaku bukannya menjadi teladan dan mengajari hal baik kepada muridnya, malah melakukan aksi asusila. Tidak tanggung-tanggung, korbannya sebanyak empat orang, berinisal S (12), Sm (12), A (12), dan I (13). 

Saat ini dirinya pun sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kapuas, setelah pihak kepolisian dari Polres Kapuas menerima laporan tentang kasus asusila yang dialami oleh keempat korban tersebut.

Saat menggelar press rilis Rabu (4/8) kemarin, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP  Kristanto Situmeang memaparkan, kronologis kejadian, terjadi pada 21 Mei 2021 yang lalu. Awalnya, pelaku melakukan asusila kepada satu korban berisial SK diruangan pelaku yang merupakan kepala sekolah tersebut.

”Pelaku ini memanggil korban SK keruangan setelah selesai mengikuti ujian. Di ruang kerjanya, korban ditanyai tentang hal yang tidak sopan. Hingga pelaku juga memerintahkan korban untuk menonton video tidak senonoh. Korban tidak mau dan korban pun dipaksa membuka baju sendiri oleh pelaku,” beber Kasat Reskrim.

Kristanto melanjutkan, korban yang dipaksa membuka baju pun, langsung dihampiri pelaku dengan memegang bagian dada dan kemaluannya, sekitar dua menit. Tidak sampai disitu,  korban pun diminta ke kamar mandi untuk melepas pakaiannya. 

”Ditolak korban. Lalu pelaku ini terus memaksa yang akhirnya baju korban terbuka dan langsung dilecehkan pelaku. Setelah itu korban diminta pulang. Namun diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain. Jika diceritakan tidak akan lulus sekolah,” bebernya.

Usai melancarkan aksinya ke korban pertama, pelaku pun meminta korban  lainnya secara bergiliran masuk ruangan. Selanjutnya, dengan aksi yang sama pelaku melakukan aksinya cabulnya.

Para korban yang merasa terancam dan dicelehkan itu pun menceritakan kejadian itu ke keluarga mereka, yang akhirnya pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

”Dari laporan orang tua para korban langsung kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku dikediamannya. Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya,  atau hanya empat orang itu saja,”terang Kristanto.

Sementara itu,  akibat dari perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di sel jeruji besi Polres Kapuas. Dirinya dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian undang-undang no 1 tahun 2016 perbuahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 perlindungan anak.

”Dengan itu pelaku dikenakan hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling rendah lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dalam Ayat (2) Yaitu dimana tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari pidana sebagaimana pada ayat (1),”pungkas Kristanto. (der/gus)


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers