Aksi asusila dengan korban perempuan di bawah umur kembali terjadi. Bejatnya lagi, kali ini dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek) di salah satu sekolah di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kepada anak muridnya.
Pelaku bukannya menjadi teladan dan mengajari hal baik kepada muridnya, malah melakukan aksi asusila. Tidak tanggung-tanggung, korbannya sebanyak empat orang, berinisal S (12), Sm (12), A (12), dan I (13).
Saat ini dirinya pun sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kapuas, setelah pihak kepolisian dari Polres Kapuas menerima laporan tentang kasus asusila yang dialami oleh keempat korban tersebut.
Saat menggelar press rilis Rabu (4/8) kemarin, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang memaparkan, kronologis kejadian, terjadi pada 21 Mei 2021 yang lalu. Awalnya, pelaku melakukan asusila kepada satu korban berisial SK diruangan pelaku yang merupakan kepala sekolah tersebut.
”Pelaku ini memanggil korban SK keruangan setelah selesai mengikuti ujian. Di ruang kerjanya, korban ditanyai tentang hal yang tidak sopan. Hingga pelaku juga memerintahkan korban untuk menonton video tidak senonoh. Korban tidak mau dan korban pun dipaksa membuka baju sendiri oleh pelaku,” beber Kasat Reskrim.
Kristanto melanjutkan, korban yang dipaksa membuka baju pun, langsung dihampiri pelaku dengan memegang bagian dada dan kemaluannya, sekitar dua menit. Tidak sampai disitu, korban pun diminta ke kamar mandi untuk melepas pakaiannya.
”Ditolak korban. Lalu pelaku ini terus memaksa yang akhirnya baju korban terbuka dan langsung dilecehkan pelaku. Setelah itu korban diminta pulang. Namun diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain. Jika diceritakan tidak akan lulus sekolah,” bebernya.
Usai melancarkan aksinya ke korban pertama, pelaku pun meminta korban lainnya secara bergiliran masuk ruangan. Selanjutnya, dengan aksi yang sama pelaku melakukan aksinya cabulnya.
Para korban yang merasa terancam dan dicelehkan itu pun menceritakan kejadian itu ke keluarga mereka, yang akhirnya pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
”Dari laporan orang tua para korban langsung kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku dikediamannya. Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya, atau hanya empat orang itu saja,”terang Kristanto.
Sementara itu, akibat dari perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di sel jeruji besi Polres Kapuas. Dirinya dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian undang-undang no 1 tahun 2016 perbuahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 perlindungan anak.
”Dengan itu pelaku dikenakan hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling rendah lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dalam Ayat (2) Yaitu dimana tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari pidana sebagaimana pada ayat (1),”pungkas Kristanto. (der/gus)