KUALA KAPUAS – Para pelaku kejahatan asusila kini bisa dapat ganjaran pahit atas perbuatan bejat mereka terhadap anak-anak. Predator seksual bisa dihukum kebiri kimia sesuai aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Hukuman berat itu diharapkan bisa mencegah kekerasan seksual di kemudian hari.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimiawi, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak telah ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo. Pelaku pelecehan seksual terhadap anak nantinya akan mendapatkan hukuman kebiri saat divonis hakim.
”Memang sebelumnya penerapan hukuman kebiri akan dilakukan di beberapa daerah, seperti di Pulau Jawa. Namun, karena PP 70 Tahun 2020 belum sah, jadi sempat tertunda. Kini PP itu sudah ditandatangani. Dengan itu bisa memutus kasus kekerasan seksual ini,” ujarnya, Jumat (8/1).
Arist sendiri datang ke Kapuas untuk memberikan penghargaan pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas terkait pengungkapan kasus asusila yang dilakukan seorang pelaku dengan jumlah korban anak di bawah umur mencapai belasan orang. Di sisi lain, dia juga prihatin dengan kasus asusila yang terus meningkat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menegaskan, akan memprioritaskan pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak. ”Kami berkomitmen memprioritaskan kasus kekerasan anak ini supaya dalam proses hukum dapat dilakukan dengan cepat, serta kami juga akan melakukan sosialisasi tentang PP 70/2020,” ujarnya.
Mengutip penjelasan di klikdokter.com, kebiri kimia merupakan tindakan yang dilakukan untuk menurunkan kadar testosteron pria menggunakan obat. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria. Obat untuk menurunkan kadar testosteron bisa diberikan melalui penyuntikan atau tindakan lain.
Kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan obat antiandrogen ke dalam tubuh pria. Cara kerjanya dengan menurunkan kadar level androgen (hormon testosteron) di dalam darah. Macam-macam antiandrogennya ini ada yang berupa medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan LHRH agonist.
Selain menurunkan kadar testosteron, obat-obatan tersebut secara efektif dapat menurunkan gairah seks dan mengurangi kemampuan pria untuk dirangsang secara seksual. Ada beberapa efek lainnya yang mungkin bisa terjadi, seperti rambut rontok, massa otot berkurang, berat badan mudah naik, perubahan mood, mudah lupa, dan lebih berisiko terkena osteoporosis. Dampaknya juga bisa jadi infertil (tidak subur), bahkan sampai berisiko terkena penyakit jantung. (der/ign)