KUALA PEMBUANG- Entah apa yang ada dipikiran Amat alias Aknes (39). Pasalnya pria yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Gang Al-Iman RT. 14 RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir ini nekat melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat press rilis kasus tersebut mengatakan, Amat diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah laki-laki yang baru duduk dibangku kelas lima SD dan berusia 12,5 tahun.
Ia memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at (3/7) pukul 23.00 WIB lalu. Di mana saat itu pelapor atau orang tua korban membaca isi chat atau pesan yang berisi percapakan antara pelaku dengan korban yang berisi ajakan untuk melakukan hal yang tidak senonoh.
Setelah pelapor membaca, pelapor langsung melakukan screenshot terhadap isi pesan tersebut supaya tidak terhapus. Kemudian pelapor langsung ke luar dari rumah berjalan kaki untuk mencari anaknya menuju ke arah atau lokasi tempat berdasarkan apa yang ada di isi pesan tersebut.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak jauh dari situ mereka melihat pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah itu pelapor langsung mencopa menghampiri pelaku, namun diduga pelaku tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motornya.
"Setelah itu pelapor langsung kembali ke rumah dan melihat anaknya sudah berada di rumah. Kemudian bersama istri dia menanyakan isi dari pesan yang ada di handpone anaknya tersebut," bebernya di Kuala Pembuang, Jum'at (10/7).
Lalu, anak pelapor mengaku bahwa pernah dicabuli oleh tersangka. Setelah mengetahui itu orang tua korban begitu kaget dan g merasa tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku pedofil tersebut, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Selasa (7/7) pukul 08:00 WIB lalu.
Diketahui, setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung mengamankan diri atau bersembunyi di rumah temannya yang ada di Jalan Idragiri, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mendapat informasi tersebut, pada hari Selasa (7/7) sekitar pukul 22:00 WIB Anggota Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir dibantu oleh Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Banjar Baru Polda Kalsel langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku. Dan mendapati pelaku sedang berbaring di ruang tengah. "Kemudian kita langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku," ujarnya.
Agung mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku hanya pernah sekali melakukan tindak pencabulan terhadap korban dan berdasarkan keterangan dari korban pula ada beberapa temannya yang pernah didekati oleh pelaku.
"Ini masih diduga, untuk sementara ini hanya satu. Tapi kita akan terus lakukan pendalaman jadi mungkin kedepan mungkin tidak hanya satu korbannya, bisa juga lebih," katanya.
Sementara pelaku dikethaui berprofesi sebagai pegawai salon dan merupakan bekas atau mantan tenaga pendidik yang ada di wilayah setempat, yang diberhentikan.
Agung menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, dirinya diberhentikan karena tidak hadir untuk memenuhi tugas dan memang sedari kecil sudah mempunyai penyakit atau kelainan, yakni cenderung atau lebih suka dengan laki-laki.
"Memang sudah penyakit kayanya, tidak ada rasanya, hanya sekedar suka saja," ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (hen/gus)