PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) seorang warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berinisial SY. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada salah seorang warga Desa Tanjung Putri berinisial EV (23).
Pelaku mencabuli korban saat menjalankan ritual perdukunan yang diyakini dapat menyebuhkan guna-guna penghambat jodoh.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditya Dhani menerangkan bahwa pelaku dikenal sering dimintai pertolongan warga untuk menyelesaikan permasalahanberbau mistis alias perdukunan.
“Termasuk korban ini yang niatnya untuk meminta bantuan agar menghilangkan guna-guna dari seseorang yang diyakininya menghambat jodoh,” katanya.
Saat itu, lanjutnya, korban tak bisa melawan saat disetubuhi pelaku. Korban merasa tak berdaya dan menuruti semua keinginan pelaku. “Menurut pengakuan korban, ia telah lima kali disetubuhi. Persetubuhan itu terjadi saat pelaku menjalankan ritual yang diyakininya sebagai sarana penyembuhan guna-guna,”terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban trauma dan ketakutan dan melaporkan kasus ini kepada Polres Kobar. “Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengatakan bahwa korban tidak akan bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku. Pelaku berdalih bahwa ia hanya sebagai perantara,” ungkapnya.
Selain mengamankan dukun cabul tersebut aparat juga membawa barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan panjang warna merah, satu celana jeans, dan satu buah kain panjang warna kuning. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dukun cabul itu dijerat Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (rin/sla)