SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Mei 2021 15:42
Setubuhi Bocah, Pemuda Tanggung Diciduk Aparat
PERSETUBUHAN: Pelaku (depan bawah) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Unit Reskirm Polsek Pangkalan Lada bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (2/5) silam. Korban yang masih sekolah dasar digagahi pemuda tanggung berusia sekitar 17 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar. 

Meski berbeda asal desa tempat tinggal, pelaku dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada. Pemuda bejat ini ditangkap aparat saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (15/5). 

Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan dengan ancaman ini terjadi di sebuah barakan di kawasan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (2/5) pukul 00.30 WIB. 

Pelaku dan korban ini diduga belum lama saling mengenal. Awal perkenalan mereka dimulai dari saling tukar nomor telepon. Dalam perjalanannya, bujuk rayu pelaku berhasil meluluhkan korban untuk diajak bertemu. Dalam satu kesempatan pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah barakan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali melancarkan aksi bujuk rayunya lagi. Pikiran cabul yang terus melonjak akhirnya berujung pada niatan untuk berhubungan intim. Saat itu korban secara tegas menolak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tak hilang akal, dengan ancaman tidak mengantarkan pulang, korban akhirnya pasrah menerima perbuatan cabul pelaku. 

Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono menegaskan bahwa persetubuhan di bawah umur ini tengah dalam proses hukum. “Diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu barakan, di Desa Pandu Senjaya,” ungkapnya, Senin (17/5). 

Terungkapnya peristiwa tersebut saat pelapor yang mendapat pengakuan korban yang merasakan sakit pada perut dan kemaluannya.

“Korban ini menceritakan kepada pelapor yang merupakan kakaknya bahwa ia telah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya. 

Setelah mendengar pengakuan adiknya, pelapor mendatangi Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian itu hingga berlanjut pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans warna biru tua, serta satu lembar celana dalam perempuan warna putih. 

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 November 2024 10:44

Apresiasi Kinerja DP3AP2KB Tangani Stunting

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi…

Rabu, 20 November 2024 17:40

BKPSDM Kobar Komitmen Meningkatkan Kualitas Pegawai Pemerintah

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Rabu, 20 November 2024 14:46

DPRD Kobar Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, menyatakan kesiapannya…

Rabu, 20 November 2024 12:35

Cegah Balapan Liar, DPRD Kobar Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Rabu, 20 November 2024 10:35

Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Berpesan Tingkatkan Kepedulian Menjaga Kebersihan Lingkungan

PANGKALAN BUN– Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa…

Selasa, 19 November 2024 16:05

Sambut Natal dan Tahun Baru, Dishub Kobar Gelar Rakor dengan Perusahaan Otobus

PANGKALAN BUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat menggelar Rapat…

Selasa, 19 November 2024 12:30

Fraksi PAN-PKS Minta APBD 2025 Prioritaskan Infrastruktur

PANGKALAN BUN - Fraksi PAN-PKS DPRD Kotawaringin Barat meminta dan…

Selasa, 19 November 2024 12:19

Pasar Indra Sari Pangkalan Bun Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023

PANGKALAN BUN - Pasar Indra Sari Pangkalan Bun mendapat penghargaan…

Selasa, 19 November 2024 10:52

BKPSDM Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Selasa, 19 November 2024 10:48

Pemkab Kobar Minta PWI Libatkan Pelajar Ikuti Pelatihan Menulis

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers