SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Mei 2021 15:42
Setubuhi Bocah, Pemuda Tanggung Diciduk Aparat
PERSETUBUHAN: Pelaku (depan bawah) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Unit Reskirm Polsek Pangkalan Lada bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (2/5) silam. Korban yang masih sekolah dasar digagahi pemuda tanggung berusia sekitar 17 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar. 

Meski berbeda asal desa tempat tinggal, pelaku dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada. Pemuda bejat ini ditangkap aparat saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (15/5). 

Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan dengan ancaman ini terjadi di sebuah barakan di kawasan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (2/5) pukul 00.30 WIB. 

Pelaku dan korban ini diduga belum lama saling mengenal. Awal perkenalan mereka dimulai dari saling tukar nomor telepon. Dalam perjalanannya, bujuk rayu pelaku berhasil meluluhkan korban untuk diajak bertemu. Dalam satu kesempatan pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah barakan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali melancarkan aksi bujuk rayunya lagi. Pikiran cabul yang terus melonjak akhirnya berujung pada niatan untuk berhubungan intim. Saat itu korban secara tegas menolak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tak hilang akal, dengan ancaman tidak mengantarkan pulang, korban akhirnya pasrah menerima perbuatan cabul pelaku. 

Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono menegaskan bahwa persetubuhan di bawah umur ini tengah dalam proses hukum. “Diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu barakan, di Desa Pandu Senjaya,” ungkapnya, Senin (17/5). 

Terungkapnya peristiwa tersebut saat pelapor yang mendapat pengakuan korban yang merasakan sakit pada perut dan kemaluannya.

“Korban ini menceritakan kepada pelapor yang merupakan kakaknya bahwa ia telah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya. 

Setelah mendengar pengakuan adiknya, pelapor mendatangi Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian itu hingga berlanjut pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans warna biru tua, serta satu lembar celana dalam perempuan warna putih. 

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:34

Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun Terima Penghargaan

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah secara…

Kamis, 03 April 2025 16:33

Pawai Takbir Meriahkan Malam Idulfitri

PANGKALAN BUN – Ribuan warga Kotawaringin Barat (Kobar) turut serta…

Kamis, 03 April 2025 16:30

Fraksi PAN-PKS Minta Mal Pelayanan Publik Dimaksimalkan

PANGKALAN BUN – Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten…

Kamis, 03 April 2025 15:50

Pemkab Kobar Serahkan SK Pengangkatan PNS kepada Lulusan STTD

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) pada…

Kamis, 03 April 2025 15:49

Selama Libur Idulfitri, Operasional Angkutan Dibatasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui…

Kamis, 03 April 2025 15:47

Fraksi Golkar Minta Program Cetak Sawah Dikawal

PANGKALAN BUN – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah

PANGKALAN BUN – Resmi menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 28 Maret 2025 15:59

Pemkab Kobar akan Tertibkan IMB Tak Sesuai Peruntukan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berencana…

Jumat, 28 Maret 2025 15:56

Pentingnya Pelatihan Guru Pendidikan Anak Difabel

PANGKALAN BUN - Anak-anak berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak…

Kamis, 27 Maret 2025 12:40

Bupati Kobar Nobar Timnas Indonesia Lawan Bahrain

PANGKALAN BUN – Untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan sebagai bentuk…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers