SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Mei 2021 15:42
Setubuhi Bocah, Pemuda Tanggung Diciduk Aparat
PERSETUBUHAN: Pelaku (depan bawah) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Unit Reskirm Polsek Pangkalan Lada bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (2/5) silam. Korban yang masih sekolah dasar digagahi pemuda tanggung berusia sekitar 17 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar. 

Meski berbeda asal desa tempat tinggal, pelaku dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada. Pemuda bejat ini ditangkap aparat saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (15/5). 

Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan dengan ancaman ini terjadi di sebuah barakan di kawasan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (2/5) pukul 00.30 WIB. 

Pelaku dan korban ini diduga belum lama saling mengenal. Awal perkenalan mereka dimulai dari saling tukar nomor telepon. Dalam perjalanannya, bujuk rayu pelaku berhasil meluluhkan korban untuk diajak bertemu. Dalam satu kesempatan pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah barakan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali melancarkan aksi bujuk rayunya lagi. Pikiran cabul yang terus melonjak akhirnya berujung pada niatan untuk berhubungan intim. Saat itu korban secara tegas menolak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tak hilang akal, dengan ancaman tidak mengantarkan pulang, korban akhirnya pasrah menerima perbuatan cabul pelaku. 

Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono menegaskan bahwa persetubuhan di bawah umur ini tengah dalam proses hukum. “Diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu barakan, di Desa Pandu Senjaya,” ungkapnya, Senin (17/5). 

Terungkapnya peristiwa tersebut saat pelapor yang mendapat pengakuan korban yang merasakan sakit pada perut dan kemaluannya.

“Korban ini menceritakan kepada pelapor yang merupakan kakaknya bahwa ia telah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya. 

Setelah mendengar pengakuan adiknya, pelapor mendatangi Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian itu hingga berlanjut pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans warna biru tua, serta satu lembar celana dalam perempuan warna putih. 

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers