SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Mei 2021 15:42
Setubuhi Bocah, Pemuda Tanggung Diciduk Aparat
PERSETUBUHAN: Pelaku (depan bawah) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Unit Reskirm Polsek Pangkalan Lada bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (2/5) silam. Korban yang masih sekolah dasar digagahi pemuda tanggung berusia sekitar 17 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar. 

Meski berbeda asal desa tempat tinggal, pelaku dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada. Pemuda bejat ini ditangkap aparat saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (15/5). 

Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan dengan ancaman ini terjadi di sebuah barakan di kawasan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (2/5) pukul 00.30 WIB. 

Pelaku dan korban ini diduga belum lama saling mengenal. Awal perkenalan mereka dimulai dari saling tukar nomor telepon. Dalam perjalanannya, bujuk rayu pelaku berhasil meluluhkan korban untuk diajak bertemu. Dalam satu kesempatan pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah barakan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali melancarkan aksi bujuk rayunya lagi. Pikiran cabul yang terus melonjak akhirnya berujung pada niatan untuk berhubungan intim. Saat itu korban secara tegas menolak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tak hilang akal, dengan ancaman tidak mengantarkan pulang, korban akhirnya pasrah menerima perbuatan cabul pelaku. 

Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono menegaskan bahwa persetubuhan di bawah umur ini tengah dalam proses hukum. “Diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu barakan, di Desa Pandu Senjaya,” ungkapnya, Senin (17/5). 

Terungkapnya peristiwa tersebut saat pelapor yang mendapat pengakuan korban yang merasakan sakit pada perut dan kemaluannya.

“Korban ini menceritakan kepada pelapor yang merupakan kakaknya bahwa ia telah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya. 

Setelah mendengar pengakuan adiknya, pelapor mendatangi Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian itu hingga berlanjut pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans warna biru tua, serta satu lembar celana dalam perempuan warna putih. 

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Senin, 19 Mei 2025 17:22

Pemkab Bentuk Tim Satgas Penertiban PKL

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk Tim…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

DPRD: Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam, Pemda Diminta Stop Dulu Izin Baru

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

Kobar Siap Bangun Kawasan Industri Induk dan Penyangga

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mempersiapkan langkah…

Senin, 19 Mei 2025 17:13

Awasi Angkutan Berat di Jalan Pangkalan Bun-Kolam

PANGKALAN BUN– Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 19 Mei 2025 09:27

Simbol Perubahan dan Kemajuan, PT GSIP AMR Bangun Jalan Perkuat Kemitraan

KOTAWARINGIN BARAT — Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Enam Fraksi Sepakat Dua Ranperda Segera Dibahas

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:24

Finalis Jagau Nyai Kobar Siap Harumkan Daerah

PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) secara…

Kamis, 15 Mei 2025 17:23

Tingkatkan Kualitas Naskah Dinas ASN dengan Bimtek Kebahasaan

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers