SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Mei 2021 15:42
Setubuhi Bocah, Pemuda Tanggung Diciduk Aparat
PERSETUBUHAN: Pelaku (depan bawah) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Unit Reskirm Polsek Pangkalan Lada bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (2/5) silam. Korban yang masih sekolah dasar digagahi pemuda tanggung berusia sekitar 17 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar. 

Meski berbeda asal desa tempat tinggal, pelaku dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada. Pemuda bejat ini ditangkap aparat saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (15/5). 

Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan dengan ancaman ini terjadi di sebuah barakan di kawasan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (2/5) pukul 00.30 WIB. 

Pelaku dan korban ini diduga belum lama saling mengenal. Awal perkenalan mereka dimulai dari saling tukar nomor telepon. Dalam perjalanannya, bujuk rayu pelaku berhasil meluluhkan korban untuk diajak bertemu. Dalam satu kesempatan pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah barakan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali melancarkan aksi bujuk rayunya lagi. Pikiran cabul yang terus melonjak akhirnya berujung pada niatan untuk berhubungan intim. Saat itu korban secara tegas menolak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tak hilang akal, dengan ancaman tidak mengantarkan pulang, korban akhirnya pasrah menerima perbuatan cabul pelaku. 

Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono menegaskan bahwa persetubuhan di bawah umur ini tengah dalam proses hukum. “Diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu barakan, di Desa Pandu Senjaya,” ungkapnya, Senin (17/5). 

Terungkapnya peristiwa tersebut saat pelapor yang mendapat pengakuan korban yang merasakan sakit pada perut dan kemaluannya.

“Korban ini menceritakan kepada pelapor yang merupakan kakaknya bahwa ia telah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya. 

Setelah mendengar pengakuan adiknya, pelapor mendatangi Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian itu hingga berlanjut pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans warna biru tua, serta satu lembar celana dalam perempuan warna putih. 

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Sosialisasikan Kerawanan Bencana Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana,…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Bangkitkan Semangat, Gelar Lomba Adipura Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Sebagai upaya membangkitkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:36

Pertegas Sektor Unggulan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Gerakan Jumat Bersih akan Digalakkan Kembali

PANGKALAN BUN – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan memperindah…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Bupati Apresiasi Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp 26 Miliar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyampaikan…

Kamis, 12 Juni 2025 17:23

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov di Kobar

PANGKALAN BUN– Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 11 Juni 2025 16:50

Bupati Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia…

Rabu, 11 Juni 2025 16:49

Tahun 2026, Insentif Ketua RT Dijanjikan Naik

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyampaikan…

Rabu, 11 Juni 2025 16:47

Waket II DPRD Kobar Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi Ibadah Haji

PANGKALAN BUN– Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Selasa, 10 Juni 2025 17:19

Bupati Kobar Serahkan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers