SAMPIT-- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), langsung bereaksi cepat terhadap korban kasus pencabulan dibawah umur yang terjadi di wilayah itu.
Melalui Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak di dinas tersebut, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (26/1).
Kepala DPPPAPPKB Kotim Ellena Rosie menuturkan, pihaknya sudah menelusuri kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Diantara salah satu kasus pihaknya sudah menemui korban dan memberikan pendampingan agar psikis korban tidak tertekan. Sehingga jika kasus tersebut ditangani secara hukum korban dapat menceritakan dengan jelas kronologi kejadian yang dialaminya.
"Dalam kasus ini memberikan layanan pendampingan, seperti pendampingan hukum, layanan psikologis terhadap korban agar mereka tidak terpuruk dan psikis atau trauma psikologis yang dialami bisa berkurang dan bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih baik," ujarnya.
Dirinya berharap dengan pendampingan yang diberikan oleh pihaknya dapat memberikan semangat baru bagi korban. Apalagi usia korban masih tergolong sangat kecil sehingga rentan sekali terjadi trauma psikis yang kemungkinan akan selalu terbawa hingga ia besar nanti.
"Berikan semangat dan motivasi agar anak ini tidak trauma dan tetap bisa menjalani kehidupan dengan normal kembali. Tentunya semua dengan pendekatan yang alami dan disesuaikan dengan usianya," tandasnya. (yn/dc)