SAMPIT-Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati yang pernah dinyatakan positif Covid-19 diperbolehkan mengikuti vaksinasi virus korona. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ketapang II Jalan H Imran Sampit, Senin (8/3).
Irawati mengatakan, secara medis dirinya boleh mengikuti proses vaksin, apalagi usai menjalani pemeriksaan screening semuanya normal. "Alumni Covid-19 bisa vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh," ujarnya.
Dirinya sempat terpapar Covid-19 pada bulan Desember 2020 lalu. Namun meskipun yang bersangkutan pernah dinyatakan positif Covid-19 namun tetap dapat disuntik vaksin karena memenuhi sejumlah kriteria.
Wakil Bupati Kotim ini mengikuti vaksinasi Covid-19 didampingi suaminya. Dan saat ditanya perasaannya sebelum divaksin Irawati mengaku biasa saja, tidak merasakan gugup.
"Gak ada perasaan gugup, nyaman saja rasanya," ucapnya.
Usai divaksin Irawati harus menjalani observasi kurang lebih 30 menit, selama waktu observasi tersebut Irawati juga tidak ada merasakan gejala yang mengganggu kesehatan. Vaksinasi yang dilakukan membuat Irawati lebih percaya diri, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Rasanya merasa lebih aman, yang nyata untuk keperluan pas saat keluar tanpa harus swab dan rapid," tambahnya.
Pada pelaksanaan vaksinasi tahap dua ini kepada pihak-pihak yang telah dijadwalkan untuk vaksinasi, Irawati menyampaikan agar mau dan jangan takut divaksin, sebab vaksin Covid-19 ini sudah dipastikan aman dan halal.
"Agar segera vaksin jangan takut karena tidak ada efek samping, dan yang nyata untuk kenyamanan dalam keluarga tidak perlu was-was lagi akan terjangkit Covid-19 dan pada saat keluar rumah ingin bepergian keluar kota tidak perlu harus antigen dan rapid test segala, hanya menunjukkan sertifikat atau bukti telah divaksin Covid-19," tandasnya. (yn/gus)