SAMPIT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan kebijakan sepihak dengan menutup jalan lingkar selatan Kota Sampit. Hal tersebut membuat iklim investasi di Kotim terancam hancur-hancuran, karena jalur itu merupakan urat nadi perekonomian.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2021. Perihal surat itu mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebih Daya Angkut serta Tidak Sesuai Kelas Jalan.
Jalan lingkar selatan Kota Sampit merupakan salah satu ruas yang diminta ditutup. Ada dua ruas lainnya yang juga diperintahkan ditutup, yakni Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, dan ruas Palangka Raya - Kuala Kurun.
Alasan penutupan disebutkan dalam poin empat, yakni karena rusaknya jalan akibat angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dengan melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, serta tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Penutupan itu berlaku sampai ruas itu diperbaiki.
Kebijakan tersebut jelas bertentangan denganSurat Bupati Kotim Nomor 500/127/Ek/IV/2021 yang ditandatangani pada 8 April 2021, perihal Pengalihan Kendaraan Angkutan Muatan Melebihi Beban Jalan Dalam Kota. Pengalihan jalur ke lingkar selatan itu agar ruas jalan dalam kota tak rusak.
Selain bertolak belakang dengan kebijakan kabupaten, keputusan Pemprov Kalteng berpotensi berimbas pada banyak sektor, terutama perekonomian dan tenaga kerja. Pasalnya, jalur itu dilintasi angkutan perusahaan, terutama perkebunan kelapa sawit menuju Pelabuhan Bagendang. Dalam diperkirakan sekitar 3.000 angkutan berat melintas di jalur itu. Sebagian besar truk CPO.
Apabila ditutup, tak ada jalur alternatif yang bisa dilintasi jika mengacu dua kebijakan itu. Otomatis aktivitas angkutan bisa terhenti yang berimbas pada perusahaan. Hal itu juga akan membuat banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan akibat investasi yang mandek.
”Rencana (penutupan jalur lingkar selatan) perlu dikaji lebih mendalam dan dibahas dengan matang. Apabila ini dilaksanakan, bisa saja berimbas balik terhadap pemerintah daerah, karena ini menyangkut kerugian produksi hingga berimbas terhadap tenaga kerja,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim Siagano, Kamis (24/3).
Siagano berharap agar hal itu tidak sampai terjadi. Harus ada jalan keluar melalui rapat konsorsium bersama PBS dan pihak terkait untuk bekerjasama mencari solusi agar jalur lingkar selatan tidak sampai ditutup.
”Kalau Pemkab Kotim mengajak kerjasama, tolonglah direspons. Karena ini untuk kepentingan kita bersama. Apabila ada jalan keluar dengan melakukan perbaikan di jalur lingkar selatan dengan melibatkan kerjasama berbagai pihak, maka rencana penutupan jalur lingkar selatan tidak akan terjadi,” ujarnya.
Siagano menambahkan, dirinya bersama Kepala Dinas PUPRKP Kotim dan beberapa SOPD terkait akan melaksanakan rapat konsorsium di Palangka Raya untuk membahas lebih lanjut terkait penanganan ruas jalan tersebut. Termasuk kebijakan penutupan jalur lingkar selatan.
Jalur lingkar selatan merupakan kewenangan Pemprov Kalteng. Sebelumnya Pemprov menjanjikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk perbaikan. Namun, kabarnya anggaran tersebut dikurangi hingga menjadi Rp 2 miliar. Bahkan, kemungkinan besar rencana tersebut batal terealisasi dikarenakan refocusing anggaran. Pemprov diharapkan bisa ikut mengarahkan pihak swasta agar menangani ruas itu secara keroyokan.
Tetap Jalankan Kebijakan Pemkab
Di sisi lain, Siagano juga menegaskan, pihaknya tetap menerapkan kebijakan menutup jalan dalam kota untuk angkutan yang melebihi beban jalan. Para sopir angkutan diminta bekerja sama dengan mengikuti aturan itu.
”Saya imbau dan ingatkan kepada para sopir angkutan, khususnya pemilik perusahaan crude palm oil (CPO) untuk tidak melewati jalur dalam kota,” kata Siagano.
Siagano menuturkan, pengalihan rute lintasan angkutan barang itu sebagai upaya pemerintah meminimalisasi kerusakan jalan dalam kota dan potensi kecelakaan lalu lintas. ”Jadi, pada intinya, tidak ada lagi kendaraan angkutan yang boleh melintasi jalur dalam kota," ujarnya.
Pihaknya telah memasang delapan titik rambu terkait aturan itu. Rambu itu dipasang di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pramuka, Jalan MT Haryono Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pelita Barat, Jalan Kapten Mulyono, Jalan HM Arsyad, dan Jalan Ir Juanda.
Sejak diberlakukannya pengalihan rute lintasan, pihaknya menurunkan tiga tenaga teknis yang rutin mengawasi dari pukul 06.00 -23.00 WIB. ”Sampai saat ini petugas teknis masih melakukan pengawasan berpencar memantau ke delapan titik," ujarnya.
Kendati demikian, fakta di lapangan, masih banyak sopir angkutan yang ngeyel melintasi jalur dalam kota. Mereka melintas diluar waktu penjagaan yang ditetapkan. Karena itu, pihaknya meminta sopir memutar balik untuk tetap melewati jalur rute lintasan yang sudah ditetapkan.
”Masih banyak sopir yang melewati jalur dalam kota. Anggota kami tidak bisa 24 jam mengawasi. Saat pengawasan, apabila ditemukan ada sopir yang melanggar, kami minta memutar balik sesuai rute lintasan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Meski dijaga petugas, masih ada sopir yang tetap ngotot masuk kota. Tak jarang petugas di lapangan harus berdebat sengit dengan sopir.
”Petugas teknis kami sudah sering berhadapan dengan sopir. Ada yang mau mendengarkan, ada juga yang tidak terima. Saya ingatkan para sopir khususnya pemilik perusahaan CPO agar mematuhi aturan yang ada. Apabila sampai terjadi apa-apa dengan anggota kami di lapangan, saya akan tuntut pemilik CPO,” tegasnya. (hgn/ign)