SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 29 Maret 2021 17:08
Tak Perlu Perda Baru Tertibkan Miras di Kotim

Legislator Bantah Pernyataan Wabup Kotim

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Penertiban minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tak memerlukan peraturan daerah baru. Pasalnya, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Keras dinilai sudah cukup menjadi payung hukum operasi di lapangan.

Hal tersebut ditegaskan mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu. Dia membantah pernyataan Wakil Bupati Kotim Irawati yang sebelumnya menyebut penertiban miras terkendala regulasi yang belum disahkan.

”Dengan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sudah cukup melakukan penertiban. Jadi, tidak perlu lagi ada regulasi-regulasi lainnya,” tegas Dadang, Minggu (28/3).

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan, dalam Pasal 27  Ayat 1 Perda Kotim 3/2017, menegaskan, penertiban dilakukan melalui tim yang dibentuk Bupati Kotim. Tim itu terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Dinkes, Disbudpar, Kantor Bea dan Cukai, serta Polri.

”Semuanya jelas tertulis dalam perda itu. Jadi, saya kira, dengan dasar perda itu sudah bisa melaksanakan penertiban minuman beralkohol yang saat ini menjadi persoalan krusial yang dikeluhkan banyak orang,” ujar Dadang.

”Mari sudahi perdebatan soal regulasi, karena sudah jelas dan tegas ada regulasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu sebagai acuannya. Sekarang kita tunggu aksi nyata di lapangan, bukan hanya sekadar lempar sana-sini,” tegasnya lagi.

Menurut Dadang, sejak perda itu disahkan, belum pernah sama sekali digunakan untuk melakukan penindakan. Padahal, sanksi juga telah diatur, yakni pidana penjara bulan bulan dan paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sanksi itu juga bisa menjerat konsumennya, yang diatur dalam Pasal 38. Para pembeli bisa dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, Wabup Kotim Irawati menyatakan siap melakukan razia miras ilegal apabila Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disahkan menjadi perda. Pihaknya belum bisa turun ke lapangan karena terganjal belum adanya regulasi itu.

”Sejak awal saya sudah meminta ada atau tidak perda yang mengatur (terkait penertiban miras, Red), karena itu sebagai perlindungan bagi kami saat melakukan razia. Ternyata raperda itu tertahan di Dewan sejak 2019. Di Banmus juga belum ada pembahasan lagi,” kata Irawati, Jumat (26/3) lalu.

Irawati mengaku telah menghubungi Ketua DPRD Kotim Rinie agar raperda tersebut segera disahkan. Keberadaan perda itu dinilai sangat penting, karena mencakup berbagai permasalahan masyarakat, seperti sampah, prostitusi, gelandangan dan pengemis, serta miras.

”Mudahan DPRD cepat respons dan kami siap turun penertiban miras. Paling tidak dalam penjualannya ada pengawasan dari pemerintah, tidak sembarangan menjual,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 26 Juli 2024 12:02

Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

SAMPIT – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten…

Kamis, 25 Juli 2024 10:47

Optimalkan Layanan Kesehatan melalui Posyandu ILP

SAMPIT – Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersinergi dengan…

Rabu, 24 Juli 2024 17:13

Era Digital, Guru Wajib Melek Teknologi

SAMPIT- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan Workshop…

Selasa, 23 Juli 2024 15:38

Ajak Orang Tua Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 2024

SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau seluruh masyarakat untuk…

Senin, 22 Juli 2024 15:37

Kerahkan Semua Sumber Daya

SAMPIT –  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu wilayah…

Sabtu, 20 Juli 2024 11:24

Bupati Komitmen Jalan Mulus Hingga Pelosok

SAMPIT – Pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan menjadi komitmen dan…

Jumat, 19 Juli 2024 15:20

Perjuangkan Semua Desa Teraliri Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya agar seluruh…

Kamis, 18 Juli 2024 16:15

Puskesmas Antang Kalang II akan Dibangun Tahun 2025

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan pembangunan Puskesmas…

Rabu, 17 Juli 2024 13:18

Kantor Baru Kecamatan Antang Kalang Diresmikan

SAMPIT - Kantor baru Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Selasa, 16 Juli 2024 12:51

Targetkan MCP Kotim 95 Persen

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan Monitoring…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers