SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 29 Maret 2021 17:08
Tak Perlu Perda Baru Tertibkan Miras di Kotim

Legislator Bantah Pernyataan Wabup Kotim

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Penertiban minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tak memerlukan peraturan daerah baru. Pasalnya, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Keras dinilai sudah cukup menjadi payung hukum operasi di lapangan.

Hal tersebut ditegaskan mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu. Dia membantah pernyataan Wakil Bupati Kotim Irawati yang sebelumnya menyebut penertiban miras terkendala regulasi yang belum disahkan.

”Dengan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sudah cukup melakukan penertiban. Jadi, tidak perlu lagi ada regulasi-regulasi lainnya,” tegas Dadang, Minggu (28/3).

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan, dalam Pasal 27  Ayat 1 Perda Kotim 3/2017, menegaskan, penertiban dilakukan melalui tim yang dibentuk Bupati Kotim. Tim itu terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Dinkes, Disbudpar, Kantor Bea dan Cukai, serta Polri.

”Semuanya jelas tertulis dalam perda itu. Jadi, saya kira, dengan dasar perda itu sudah bisa melaksanakan penertiban minuman beralkohol yang saat ini menjadi persoalan krusial yang dikeluhkan banyak orang,” ujar Dadang.

”Mari sudahi perdebatan soal regulasi, karena sudah jelas dan tegas ada regulasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu sebagai acuannya. Sekarang kita tunggu aksi nyata di lapangan, bukan hanya sekadar lempar sana-sini,” tegasnya lagi.

Menurut Dadang, sejak perda itu disahkan, belum pernah sama sekali digunakan untuk melakukan penindakan. Padahal, sanksi juga telah diatur, yakni pidana penjara bulan bulan dan paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sanksi itu juga bisa menjerat konsumennya, yang diatur dalam Pasal 38. Para pembeli bisa dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, Wabup Kotim Irawati menyatakan siap melakukan razia miras ilegal apabila Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disahkan menjadi perda. Pihaknya belum bisa turun ke lapangan karena terganjal belum adanya regulasi itu.

”Sejak awal saya sudah meminta ada atau tidak perda yang mengatur (terkait penertiban miras, Red), karena itu sebagai perlindungan bagi kami saat melakukan razia. Ternyata raperda itu tertahan di Dewan sejak 2019. Di Banmus juga belum ada pembahasan lagi,” kata Irawati, Jumat (26/3) lalu.

Irawati mengaku telah menghubungi Ketua DPRD Kotim Rinie agar raperda tersebut segera disahkan. Keberadaan perda itu dinilai sangat penting, karena mencakup berbagai permasalahan masyarakat, seperti sampah, prostitusi, gelandangan dan pengemis, serta miras.

”Mudahan DPRD cepat respons dan kami siap turun penertiban miras. Paling tidak dalam penjualannya ada pengawasan dari pemerintah, tidak sembarangan menjual,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers