PROKAL.CO,
PANGKALAN BUN - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa ada tiga laporan polisi terkait kejahatan asusila yang berhasil diungkap yakni dua kasus pencabulan dan satu kasus percobaan pemerkosaan. Tiga kasus yang di tangani ini berbeda kejadian.
Aparat mengamankan tersangka Petrus Setiawan untuk kasus pencabulan yang mengakibatkan korban hamil. Kejadian berlangsung di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng. Petrus melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih di bawah umur pertama kali di rumah kosong di Desa Sungai Hijau pada 10 Juli 2020 lalu.
“Tidak hanya sekali, Petrus mengulangi perbuatan tersebut di kebun sawit tepat di samping rumah korban. Sehingga total dua kali tersangka melakukan hubungan intim,” kata Kapolres.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka melanjutkan kasus itu ke jalur hukum. Saat ini korban tengah hamil enam bulan. “Petrus ditangkap di Desa Sungai Hijau pada Senin (18/1) kemarin,” katanya.
Untuk kasus kedua dengan tersangka Yulianto Sutikni warga Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan dengan korban berusia 15 tahun. Menurutnya kejadian itu diawali pada Rabu (13/1). Saat itu tersangka mendatangi ayah korban karena ada keperluan. Saat sampai di rumah ternyata ayah korban tidak ada di rumah. “Saat itu, korban di rumah sendirian,” katanya.
Selanjutnya korban menemani pelaku di teras rumah dan sempat mengobrol. Tidak lama, saat korban hendak mengambil handphone di rumah, pelaku mengikuti dari belakang dan mendorong korban masuk ke kamar.