PANGKALAN BUN - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa ada tiga laporan polisi terkait kejahatan asusila yang berhasil diungkap yakni dua kasus pencabulan dan satu kasus percobaan pemerkosaan. Tiga kasus yang di tangani ini berbeda kejadian.
Aparat mengamankan tersangka Petrus Setiawan untuk kasus pencabulan yang mengakibatkan korban hamil. Kejadian berlangsung di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng. Petrus melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih di bawah umur pertama kali di rumah kosong di Desa Sungai Hijau pada 10 Juli 2020 lalu.
“Tidak hanya sekali, Petrus mengulangi perbuatan tersebut di kebun sawit tepat di samping rumah korban. Sehingga total dua kali tersangka melakukan hubungan intim,” kata Kapolres.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka melanjutkan kasus itu ke jalur hukum. Saat ini korban tengah hamil enam bulan. “Petrus ditangkap di Desa Sungai Hijau pada Senin (18/1) kemarin,” katanya.
Untuk kasus kedua dengan tersangka Yulianto Sutikni warga Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan dengan korban berusia 15 tahun. Menurutnya kejadian itu diawali pada Rabu (13/1). Saat itu tersangka mendatangi ayah korban karena ada keperluan. Saat sampai di rumah ternyata ayah korban tidak ada di rumah. “Saat itu, korban di rumah sendirian,” katanya.
Selanjutnya korban menemani pelaku di teras rumah dan sempat mengobrol. Tidak lama, saat korban hendak mengambil handphone di rumah, pelaku mengikuti dari belakang dan mendorong korban masuk ke kamar.
Mengetahui hendak diperkosa, korban berteriak kencang dan pelaku ketakutan dan melarikan diri. “Kasusnya ini sama, pelaku hendak melakukan pencabulan. Korbannya masih di bawah umur,” terangnya.
Selanjutnya kasus yang ketiga yakni Hars Saprilla yang hendak melakukan upaya pemerkoaan terhadap Wati (nama samaran) pada Kamis (14/1) lalu. Lokasi kejadian berada di perumahan Agrinomi Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama.
Modus pelaku mendatangi korban dari pintu belakang yang saat itu tidak dikunci. Setelah itu masuk ke dalam kamar korban. “Saat itu korban tengah beristirahat di kamar. Pelaku yang tiba di kamar langsung menarik selimut dan meremas payudara korban dan membuat korban terkejut,” sebutnya.
Korban saat itu langsung berteriak kencang meminta pertolongan para tetangganya. Sehingga pelaku langsung kabur melalui pintu samping. “Saat tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Memang rencananya tersangka ini mau memerkosa korban karena tertarik dengan kemolekan tubuhnya,” ujarnya.
Saat ini tiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk keperluan lebih lanjut. Ketiganya juga di kenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Petrus dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Selanjutnya untuk tersangka Yulianto dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiga Hars dijerat pasal 289 KUHPidana atau pasal 285 jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman dengan ancaman penjara 12 tahun. (rin/sla)