SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 19 Januari 2021 10:26
Setu Curi Ribuan Pakaian Dalam Wanita untuk Lampiaskan Nafsu, Katanya Biar Ngga Stress..!!
LAMPIASKAN HASRAT SEKSUAL: pelaku pencurian pakaian wanita saat digiring aparat di Mapolsek Arut Selatan. Setu pelaku pencurian ini mengaku dapat melampiaskan hasrat seksualnya pada pakaian wanita yang dicurinya.(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Motif pencurian pakaian wanita yang dilakukan Setu dan dianggap meresahkan warga Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan lelaki tulen itu mengakui bahwa pakaian wanita yang dicurinya digunakan sebagai sarana pelampiasan hasrat seksual. 

“Supaya tidak stres. Kalau sudah ngelakuin itu ya sudah bisa beraktivitas lagi,” ujar Setu sambil gemetar saat press rilis di Mapolsek Arut Selatan, Senin (18/1).  

Lelaki berambut gondrong ini juga mengaku bahwa sangat aktif mencuri pakaian wanita dalam dua tahun terakhir. “Paling banyak dua tahun ini. Pakaian dalam wanita yang di jemur dan ada juga yang sedang direndam dalam bak cucian juga saya ambil,” ujarnya.  

Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus pencurian pakaian dalam wanita di Desa Natai Baru ini mulai ramai dan meresahkan pada Juli 2020 lalu. “Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk, maka Kepolisian berusaha menangkap pelaku. Namun saat itu pelaku melarikan diri,” kata AKP Wihelmus Helky. 

Namun belakangan ini ada informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Natai Raya dan ditangkap pada Jumat (15/1) lalu. “Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Waktu diperiksa juga bisa menjawab pertanyaan dengan benar dan lantang. Sehingga dipastikan tersangka ini tidak mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.  

Menurutnya modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pada awalnya tidak langsung mengambil banyak.  “Satu persatu hasil curiannya ini dibuat boneka menyerupai wanita. Setelah itu pelaku berfantasi dengan boneka yang dipakaikan pakaian dalam wanita,” terangnya.  

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek, perilaku menyimpang ini akibat trauma dengan perempuan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa Setu membuat resah warga dengan mencuri dan mengoleksi ribuan pakaian perempuan berupa daster, BH (kutang), dan celana dalam. Barang curian itu disimpan di sebuah pondok di perkebunan karet yang juga sebagai tempat tinggalnya. Tak hanya pakaian wanita, digubuk tersebut juga ditemukan dua boneka yang dibentuk menyerupai wanita dewasa dan anak-anak. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers