PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat Kobar tetapkan satu tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Sedikitnya ada lima hektare lahan yang terbakar pada kejadian di Bulan Februari lalu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa tersangka Js merupakan penyebab kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis (11/2) lalu.
“Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB tersangka membersihkan ilalang di lahannya. Ia juga menebang sejumlah pohon di lahan miliknya yang tergabung dalam Kelompok Tani Berasau IV di Gang Bahaum, kilometer 7 jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya tersangka juga membakar rumput kering dan juga menunggunya hingga padam. “Tersangka sempat bermalam di lokasi dengan mendirikan tenda sambil menunggui api. Setelah api padam langsung disiram air untuk memastikan padam,” kata Kapolres.
Namun ternyata api tidak sepenuhnya padam, karena kawasan itu merupakan lahan gambut, bara api diduga masih menyala di dalam tanah. Sampai akhirnya api kembali muncul saat tersangka pulang ke rumahnya pada Jumat (12/2). “Siang itu panas terik, hingga api di lahan tersangka muncul kembali. Kemunculan api diketahui pada sore hari dan berkobar besar,” terangnya.
Saat itu Babinkabtibnas Polsek Arsel yang mendapat informasi langsung menindaklanjuti kabar tersebut. Kapolsek dan anggota beserta Masyarakat Peduli Api (MPA) turun untuk melakukan pemadaman. Namun upaya tersebut terkendala karena lokasi cukup jauh dna menyulitkan proses pemadaman. “Setelah berusaha keras, semua tim datang ke lokasi dan membantu memadamkan api. Hingga luasan lahan yang terbakar di lokasi tersebut lima hektare,” tandasnya.
Kapolres menyebut bahwa barang bukti tindak pidana tersebut diantaranya berupa minyak tanah yang disimpan dalam botol minuman dengan botol yang telah berlubang. Korek api dan sejumlah ranting di lahan yang telah terbakar. “Setelah kita melakukan gelar perkara, Js kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan di Mapolres Kobar. Pasal yang disangkakan yakni pasal 8 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla)