SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 05 Maret 2021 10:24
Polres Kobar Proses Satu Tersangka Karhutla
TERSANGKA KARHUTLA: Kapolres Kobar saat menunjukkan tersangka karhutla di Mapolres Kobar, Kamis (4/3).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres)  Kotawaringin Barat Kobar tetapkan satu tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Sedikitnya ada lima hektare lahan yang terbakar pada kejadian di Bulan Februari lalu. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa tersangka Js merupakan penyebab kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis (11/2) lalu. 

“Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB tersangka membersihkan ilalang di lahannya. Ia juga menebang sejumlah pohon di lahan miliknya yang tergabung dalam Kelompok Tani Berasau IV di Gang Bahaum, kilometer 7 jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama,” ungkap Kapolres. 

Selanjutnya tersangka juga membakar rumput kering dan juga menunggunya hingga padam. “Tersangka sempat bermalam di lokasi dengan mendirikan tenda sambil menunggui api. Setelah api padam langsung disiram air untuk memastikan padam,” kata Kapolres.  

Namun ternyata api tidak sepenuhnya padam, karena kawasan itu merupakan lahan gambut, bara api diduga masih menyala di dalam tanah. Sampai akhirnya api kembali muncul saat tersangka pulang ke rumahnya pada Jumat (12/2). “Siang itu panas terik, hingga api di lahan tersangka muncul kembali. Kemunculan api diketahui pada sore hari dan berkobar besar,” terangnya.  

Saat itu Babinkabtibnas Polsek Arsel yang mendapat informasi langsung menindaklanjuti kabar  tersebut. Kapolsek dan anggota beserta Masyarakat Peduli Api (MPA) turun untuk melakukan pemadaman. Namun upaya tersebut terkendala karena lokasi cukup jauh dna menyulitkan proses pemadaman. “Setelah berusaha keras, semua tim datang ke lokasi dan membantu memadamkan api. Hingga luasan lahan yang terbakar di lokasi tersebut lima hektare,” tandasnya.  

Kapolres menyebut bahwa barang bukti tindak pidana tersebut diantaranya berupa minyak tanah yang disimpan dalam botol minuman dengan botol yang telah berlubang. Korek api dan sejumlah ranting di lahan yang telah terbakar. “Setelah kita melakukan gelar perkara, Js kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan di Mapolres Kobar. Pasal yang disangkakan yakni pasal 8 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:38

Dinas PUPR Kobar akan Kebut Proyek Jalan di Aruta

PANGKALAN BUN - Proyek perbaikan jalan di muara Kecamatan Arut…

Kamis, 21 November 2024 10:44

Apresiasi Kinerja DP3AP2KB Tangani Stunting

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi…

Rabu, 20 November 2024 17:40

BKPSDM Kobar Komitmen Meningkatkan Kualitas Pegawai Pemerintah

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Rabu, 20 November 2024 14:46

DPRD Kobar Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, menyatakan kesiapannya…

Rabu, 20 November 2024 12:35

Cegah Balapan Liar, DPRD Kobar Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Rabu, 20 November 2024 10:35

Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Berpesan Tingkatkan Kepedulian Menjaga Kebersihan Lingkungan

PANGKALAN BUN– Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa…

Selasa, 19 November 2024 16:05

Sambut Natal dan Tahun Baru, Dishub Kobar Gelar Rakor dengan Perusahaan Otobus

PANGKALAN BUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat menggelar Rapat…

Selasa, 19 November 2024 12:30

Fraksi PAN-PKS Minta APBD 2025 Prioritaskan Infrastruktur

PANGKALAN BUN - Fraksi PAN-PKS DPRD Kotawaringin Barat meminta dan…

Selasa, 19 November 2024 12:19

Pasar Indra Sari Pangkalan Bun Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023

PANGKALAN BUN - Pasar Indra Sari Pangkalan Bun mendapat penghargaan…

Selasa, 19 November 2024 10:52

BKPSDM Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers