SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 05 Maret 2021 10:24
Polres Kobar Proses Satu Tersangka Karhutla
TERSANGKA KARHUTLA: Kapolres Kobar saat menunjukkan tersangka karhutla di Mapolres Kobar, Kamis (4/3).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres)  Kotawaringin Barat Kobar tetapkan satu tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Sedikitnya ada lima hektare lahan yang terbakar pada kejadian di Bulan Februari lalu. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa tersangka Js merupakan penyebab kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis (11/2) lalu. 

“Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB tersangka membersihkan ilalang di lahannya. Ia juga menebang sejumlah pohon di lahan miliknya yang tergabung dalam Kelompok Tani Berasau IV di Gang Bahaum, kilometer 7 jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama,” ungkap Kapolres. 

Selanjutnya tersangka juga membakar rumput kering dan juga menunggunya hingga padam. “Tersangka sempat bermalam di lokasi dengan mendirikan tenda sambil menunggui api. Setelah api padam langsung disiram air untuk memastikan padam,” kata Kapolres.  

Namun ternyata api tidak sepenuhnya padam, karena kawasan itu merupakan lahan gambut, bara api diduga masih menyala di dalam tanah. Sampai akhirnya api kembali muncul saat tersangka pulang ke rumahnya pada Jumat (12/2). “Siang itu panas terik, hingga api di lahan tersangka muncul kembali. Kemunculan api diketahui pada sore hari dan berkobar besar,” terangnya.  

Saat itu Babinkabtibnas Polsek Arsel yang mendapat informasi langsung menindaklanjuti kabar  tersebut. Kapolsek dan anggota beserta Masyarakat Peduli Api (MPA) turun untuk melakukan pemadaman. Namun upaya tersebut terkendala karena lokasi cukup jauh dna menyulitkan proses pemadaman. “Setelah berusaha keras, semua tim datang ke lokasi dan membantu memadamkan api. Hingga luasan lahan yang terbakar di lokasi tersebut lima hektare,” tandasnya.  

Kapolres menyebut bahwa barang bukti tindak pidana tersebut diantaranya berupa minyak tanah yang disimpan dalam botol minuman dengan botol yang telah berlubang. Korek api dan sejumlah ranting di lahan yang telah terbakar. “Setelah kita melakukan gelar perkara, Js kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan di Mapolres Kobar. Pasal yang disangkakan yakni pasal 8 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers