SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 05 Maret 2021 10:24
Polres Kobar Proses Satu Tersangka Karhutla
TERSANGKA KARHUTLA: Kapolres Kobar saat menunjukkan tersangka karhutla di Mapolres Kobar, Kamis (4/3).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres)  Kotawaringin Barat Kobar tetapkan satu tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Sedikitnya ada lima hektare lahan yang terbakar pada kejadian di Bulan Februari lalu. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa tersangka Js merupakan penyebab kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis (11/2) lalu. 

“Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB tersangka membersihkan ilalang di lahannya. Ia juga menebang sejumlah pohon di lahan miliknya yang tergabung dalam Kelompok Tani Berasau IV di Gang Bahaum, kilometer 7 jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama,” ungkap Kapolres. 

Selanjutnya tersangka juga membakar rumput kering dan juga menunggunya hingga padam. “Tersangka sempat bermalam di lokasi dengan mendirikan tenda sambil menunggui api. Setelah api padam langsung disiram air untuk memastikan padam,” kata Kapolres.  

Namun ternyata api tidak sepenuhnya padam, karena kawasan itu merupakan lahan gambut, bara api diduga masih menyala di dalam tanah. Sampai akhirnya api kembali muncul saat tersangka pulang ke rumahnya pada Jumat (12/2). “Siang itu panas terik, hingga api di lahan tersangka muncul kembali. Kemunculan api diketahui pada sore hari dan berkobar besar,” terangnya.  

Saat itu Babinkabtibnas Polsek Arsel yang mendapat informasi langsung menindaklanjuti kabar  tersebut. Kapolsek dan anggota beserta Masyarakat Peduli Api (MPA) turun untuk melakukan pemadaman. Namun upaya tersebut terkendala karena lokasi cukup jauh dna menyulitkan proses pemadaman. “Setelah berusaha keras, semua tim datang ke lokasi dan membantu memadamkan api. Hingga luasan lahan yang terbakar di lokasi tersebut lima hektare,” tandasnya.  

Kapolres menyebut bahwa barang bukti tindak pidana tersebut diantaranya berupa minyak tanah yang disimpan dalam botol minuman dengan botol yang telah berlubang. Korek api dan sejumlah ranting di lahan yang telah terbakar. “Setelah kita melakukan gelar perkara, Js kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan di Mapolres Kobar. Pasal yang disangkakan yakni pasal 8 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Venue Porprov Harus Sesuai Standar

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 11 Agustus 2025 11:58

Ketua DPRD Kobar Imbau Waspada Karhutla

PANGKALAN BUN - Memasuki musim kemarau, risiko kebakaran hutan dan…

Jumat, 08 Agustus 2025 15:58

Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:36

Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 01 Agustus 2025 16:15

Dugaan Pemalakan di Pelabuhan Kumai Memalukan Daerah

PANGKALAN BUN – Peristiwa viral yang melibatkan para sopir travel…

Kamis, 31 Juli 2025 19:01

Wakil Ketua DPRD Kobar Soroti Peristiwa Viral Sopir Travel di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN – Peristiwa viral yang melibatkan para sopir travel…

Kamis, 31 Juli 2025 17:45

Fraksi Golkar Usulkan BUMD Khusus Tambang Pasir

PANGKALAN BUN–Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan…

Rabu, 30 Juli 2025 17:55

Perda Pasar Rakyat Diharapkan Mampu Lindungi Pedagang Kecil

PANGKALAN BUN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pasar Rakyat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers