PANGKALAN BUN - Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat masih sangat tinggi. Ditambah lagi di Kabupaten Kobar ini ada belasan desa yang rawan karhutla.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar Tengku Ali Syahbana mengatakan, hampir setiap tahun karhutla muncul di Kobar. Berdasarkan data kasus kebakaran itulah, BPBD Kobar dan Satgas Karhutla untuk memetakan dengan potensi kebakaran hutan dan lahan.
”Hasil pemetaan kami, ada 15 desa dan kelurahan rawan kebakaran. Semuanya tersebar di tiga kecamatan yakni Arut Selatan, Kumai, dan Kotawaringin Lama,” kata Tengku Ali Syahbana.
Menurutnya pemetaan wilayah rawan karhutla akan mempermudah penanganan saat ada kebakaran. Mulai dari persiapan titik air dan jalan menuju kawasan terbakar.
”Meski begitu, hal ini masih belum cukup. Masih banyak hal yang harus dilakukan guna kebakaran lahan tidak terjadi di Kobar,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa masih adanya warga Kobar yang tertangkap apparat kepolisian akibat membakar lahan menandakan masih banyaknya warga yang belum mengerti larangan membuka lahan dengan cara bakar.
”Supaya nanti semua pihak tahu bahwa membakar lahan itu dilarang. Jangan sampai ada warga yang ditangkap gara-gara membakar lahan. Ini yang harus kita sosialisasikan bersama agar tidak ada yang membakar lahan,” jelasnya.
Terakhir, namun dengan upaya yang dilakukan selama ini. Jika ada pihak yang membakar lahan, maka risikonya adalah pidana dengan kurungan penjara. Hal ini menjadi komitmen bersama agar kedepan tidak ada kasus karhutla dan Kobar bebas kabut asap. (rin/sla)