PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya meningkat drastis. Dua kebakaran terjadi di lokasi berbeda pada Sabtu (24/4) di Jalan Dulin Kandang Ujung dengan luasan lahan lima hektare dan Minggu (25/4) di Jalan Sisingamangaraja yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.
Belum diketahui pasti penyebab munculnya api. Aparat Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi.
Informasi sementara, lahan yang terbakar merupakan lahan kosong. Api cepat menyebar lantaran kondisi kawasan yang kering dan embusan angin kencang. ”Kami telah memasang garis polisi di tanah milik warga tersebut. Lokasi bisa dijangkau dengan melalui darat, sehingga api dapat dipadamkan,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan penanganan agar kebakaran tersebut tidak semakin meluas dan merembet pada lahan di sekitarnya. Selain itu, mencari pemilik lahan guna mengumpulkan keterangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, memasuki kemarau 2021, Polda Kalteng terus melakukan persiapan dan pencegahan terhadap potensi karhutla.
”Polda Kalteng memastikan seluruh peralatan dapat digunakan saat karhutla. Kapolda menekankan dalam mencegah potensi karhutla tidak bisa dipandang remeh. Maka itu, tidak hanya peralatan dasar, namun juga didukung teknologi IT dalam memonitor karhutla,” jelasnya.
Eko meminta kepada masyarakat agar bijak mengelola lahan dan tidak harus dengan cara dibakar. Pihaknya juga memastikan pemberian sanksi pidana pada para pelaku karhutla, baik secara individu maupun korporasi. ”Ingat. Jangan membakar lahan. Pidana menanti anda," katanya.
Sementara itu, langkah pencegahan dilakukan Bripka Muhammad Abdullah Edris sambil membawa spanduk yang berisi ajakan tidak membakar hutan dan lahan. Dia menyambangi rumah warga di kawasan Petuk Katimpun.
”Saya sampaikan kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, sembari memberikan maklumat Kapolda Kalteng. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” katanya.
Pencegahan juga dilakukan Babinsa Kodim 1016/Plk Kelurahan Tanjung Pinang. Sertu Syarifudin melaksanakan siaga karhutla di posko gabungan guna mengantisipasi karhutla.
”Kami melaksanakan siaga karhutla di posko gabungan di Kelurahan Tanjung Pinang. Saya bersama tim mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, karena dapat berpotensi mengakibatkan kabut asap yang dapat merugikan semua orang,” katanya.
Lalap Hutan
Sementara itu, karhutla juga terjadi di dua kecamatan di Kabupaten Katingan, Jumat (23/4) lalu. Kapolres Katingan AKPB Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara mengatakan, kebakaran terjadi di kedua kecamatan yang berada di zona rawan karhutla.
”Terlihat kepulan asap cukup tebal akibat kebakaran tersebut. Untuk sementara luas hutan yang dilahap api masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa diperkirakan secara pasti,” kara Affan, Minggu (24/4).
Camat Kamipang Ade Irwan mengatakan, area hutan yang terbakar terletak di perbatasan dua kecamatan yang berdekatan. Pemicu kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan Tim Siaga Bencana Karhutla Katingan.
”Kami dibantu unsur polisi, TNI, dan masyarakat peduli api (MPA) sudah bergerak bersama memadamkan api yang membakar area hutan tersebut," katanya. (daq/sos/ign)