SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 April 2021 16:45
Bakar Kayu Pembukaan Lahan, Dodi Jadi tersangka
TERSANGKA KARHUTLA : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah sedang berbincang dengan Tersangka Karhutla di Mapolres Kobar, Senin (26/4) sore. (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kobar menetapkan Dodi (30) warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (26/4) sore.  

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan kasus karhutla yang menyeret tersangka ini berawal saat ada kebakaran yang termonitor oleh satelit. Selanjutnya Satreskrim bersama Polsek Kolam dan TNI melakukan tindakan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/4) malam.  

Saat tiba di lokasi ternyata kebakaran masih berlangsung. Sehingga tim gabungan yang datang berusaha untuk memadamkan api.  “Setelah itu baru kita lakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan ini diketahui bernama Dodi. Hasil penyelidikan terungkap bahwa Dodi yang membakar lahan miliknya untuk ditanami kelapa sawit,” kata Kapolres.  

Setelah ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa Dodi membuka lahan dengan menyewa alat berat berupa excavator. Selanjutnya kayu dan semak belukar pembukaan lahan dikumpulkan di sejumlah titik dan selanjutnya dibakar. “Terhitung tersangka membuka lahan pada tanggal 21 dan 22 April. Selanjutnya tumpukan kayu tersebut dibakar pada Sabtu 24 April sore,” ujarnya.  

Untuk memudahkan dalam membakar tumpukan kayu tersebut, tersangka menambahkan bambu kering. “Tersangka mengakui bahwa memang sengaja membakar kayu di lahan miliknya. Tersangka juga mengetahui bahwa ada larangan mengenai membakar lahan,” ujarnya.  

Akibat perbuatan tersangka ini, kebun sawit milik perusahaan yang berada di dekat lokasi nyaris terbakar. Karena kebakaran kayu sudah merembet ke lahan di dekatnya.  

Tersangka dijerat pasal 108 Junto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara minimal  tiga tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers