PANGKALAN BUN - Polres Kobar menetapkan Dodi (30) warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (26/4) sore.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan kasus karhutla yang menyeret tersangka ini berawal saat ada kebakaran yang termonitor oleh satelit. Selanjutnya Satreskrim bersama Polsek Kolam dan TNI melakukan tindakan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/4) malam.
Saat tiba di lokasi ternyata kebakaran masih berlangsung. Sehingga tim gabungan yang datang berusaha untuk memadamkan api. “Setelah itu baru kita lakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan ini diketahui bernama Dodi. Hasil penyelidikan terungkap bahwa Dodi yang membakar lahan miliknya untuk ditanami kelapa sawit,” kata Kapolres.
Setelah ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa Dodi membuka lahan dengan menyewa alat berat berupa excavator. Selanjutnya kayu dan semak belukar pembukaan lahan dikumpulkan di sejumlah titik dan selanjutnya dibakar. “Terhitung tersangka membuka lahan pada tanggal 21 dan 22 April. Selanjutnya tumpukan kayu tersebut dibakar pada Sabtu 24 April sore,” ujarnya.
Untuk memudahkan dalam membakar tumpukan kayu tersebut, tersangka menambahkan bambu kering. “Tersangka mengakui bahwa memang sengaja membakar kayu di lahan miliknya. Tersangka juga mengetahui bahwa ada larangan mengenai membakar lahan,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka ini, kebun sawit milik perusahaan yang berada di dekat lokasi nyaris terbakar. Karena kebakaran kayu sudah merembet ke lahan di dekatnya.
Tersangka dijerat pasal 108 Junto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rin/sla)