SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 April 2021 16:45
Bakar Kayu Pembukaan Lahan, Dodi Jadi tersangka
TERSANGKA KARHUTLA : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah sedang berbincang dengan Tersangka Karhutla di Mapolres Kobar, Senin (26/4) sore. (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kobar menetapkan Dodi (30) warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (26/4) sore.  

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan kasus karhutla yang menyeret tersangka ini berawal saat ada kebakaran yang termonitor oleh satelit. Selanjutnya Satreskrim bersama Polsek Kolam dan TNI melakukan tindakan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/4) malam.  

Saat tiba di lokasi ternyata kebakaran masih berlangsung. Sehingga tim gabungan yang datang berusaha untuk memadamkan api.  “Setelah itu baru kita lakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan ini diketahui bernama Dodi. Hasil penyelidikan terungkap bahwa Dodi yang membakar lahan miliknya untuk ditanami kelapa sawit,” kata Kapolres.  

Setelah ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa Dodi membuka lahan dengan menyewa alat berat berupa excavator. Selanjutnya kayu dan semak belukar pembukaan lahan dikumpulkan di sejumlah titik dan selanjutnya dibakar. “Terhitung tersangka membuka lahan pada tanggal 21 dan 22 April. Selanjutnya tumpukan kayu tersebut dibakar pada Sabtu 24 April sore,” ujarnya.  

Untuk memudahkan dalam membakar tumpukan kayu tersebut, tersangka menambahkan bambu kering. “Tersangka mengakui bahwa memang sengaja membakar kayu di lahan miliknya. Tersangka juga mengetahui bahwa ada larangan mengenai membakar lahan,” ujarnya.  

Akibat perbuatan tersangka ini, kebun sawit milik perusahaan yang berada di dekat lokasi nyaris terbakar. Karena kebakaran kayu sudah merembet ke lahan di dekatnya.  

Tersangka dijerat pasal 108 Junto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara minimal  tiga tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Senin, 19 Mei 2025 17:25

Perjuangkan Pengembangan Bandara ke Kemenhub

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan keseriusannya……

Senin, 19 Mei 2025 17:24

Jelang Iduladha, 1.900 Hewan Kurban Masuk Kotim

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, hewan kurban…

Senin, 19 Mei 2025 17:23

Kapal Wisata Kotim Akan Dilelang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melelang kapal…

Senin, 19 Mei 2025 17:23

Pembangunan Gedung DPRD Kotim Masuk Prioritas

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) merencanakan pembangunan…

Jumat, 16 Mei 2025 12:03

Bentuk Tim Reaksi Cepat PJU

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melakukan inspeksi mendadak…

Jumat, 16 Mei 2025 12:02

Sekolah Wajib Terima Siswa Difabel

SAMPIT – Menjelang dimulainya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Jumat, 16 Mei 2025 12:01

Dukung Penuh Kebebasan Pers

SAMPIT – Di tengah derasnya arus informasi di era digital,…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Dorong Percepatan Pengembangan Bandara H Asan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:27

Kotim Serius Wujudkan Program Sekolah Rakyat

SAMPIT–Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpeluang besar menjadi lokasi pembangunan Sekolah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:25

Pemkab Dorong Restoran Waralaba Buka Ruang Bagi UMKM Lokal

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya mendukung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers