SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 April 2021 16:45
Bakar Kayu Pembukaan Lahan, Dodi Jadi tersangka
TERSANGKA KARHUTLA : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah sedang berbincang dengan Tersangka Karhutla di Mapolres Kobar, Senin (26/4) sore. (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kobar menetapkan Dodi (30) warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (26/4) sore.  

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan kasus karhutla yang menyeret tersangka ini berawal saat ada kebakaran yang termonitor oleh satelit. Selanjutnya Satreskrim bersama Polsek Kolam dan TNI melakukan tindakan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/4) malam.  

Saat tiba di lokasi ternyata kebakaran masih berlangsung. Sehingga tim gabungan yang datang berusaha untuk memadamkan api.  “Setelah itu baru kita lakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan ini diketahui bernama Dodi. Hasil penyelidikan terungkap bahwa Dodi yang membakar lahan miliknya untuk ditanami kelapa sawit,” kata Kapolres.  

Setelah ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa Dodi membuka lahan dengan menyewa alat berat berupa excavator. Selanjutnya kayu dan semak belukar pembukaan lahan dikumpulkan di sejumlah titik dan selanjutnya dibakar. “Terhitung tersangka membuka lahan pada tanggal 21 dan 22 April. Selanjutnya tumpukan kayu tersebut dibakar pada Sabtu 24 April sore,” ujarnya.  

Untuk memudahkan dalam membakar tumpukan kayu tersebut, tersangka menambahkan bambu kering. “Tersangka mengakui bahwa memang sengaja membakar kayu di lahan miliknya. Tersangka juga mengetahui bahwa ada larangan mengenai membakar lahan,” ujarnya.  

Akibat perbuatan tersangka ini, kebun sawit milik perusahaan yang berada di dekat lokasi nyaris terbakar. Karena kebakaran kayu sudah merembet ke lahan di dekatnya.  

Tersangka dijerat pasal 108 Junto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara minimal  tiga tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers