SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 April 2021 16:45
Bakar Kayu Pembukaan Lahan, Dodi Jadi tersangka
TERSANGKA KARHUTLA : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah sedang berbincang dengan Tersangka Karhutla di Mapolres Kobar, Senin (26/4) sore. (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kobar menetapkan Dodi (30) warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (26/4) sore.  

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan kasus karhutla yang menyeret tersangka ini berawal saat ada kebakaran yang termonitor oleh satelit. Selanjutnya Satreskrim bersama Polsek Kolam dan TNI melakukan tindakan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/4) malam.  

Saat tiba di lokasi ternyata kebakaran masih berlangsung. Sehingga tim gabungan yang datang berusaha untuk memadamkan api.  “Setelah itu baru kita lakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan ini diketahui bernama Dodi. Hasil penyelidikan terungkap bahwa Dodi yang membakar lahan miliknya untuk ditanami kelapa sawit,” kata Kapolres.  

Setelah ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa Dodi membuka lahan dengan menyewa alat berat berupa excavator. Selanjutnya kayu dan semak belukar pembukaan lahan dikumpulkan di sejumlah titik dan selanjutnya dibakar. “Terhitung tersangka membuka lahan pada tanggal 21 dan 22 April. Selanjutnya tumpukan kayu tersebut dibakar pada Sabtu 24 April sore,” ujarnya.  

Untuk memudahkan dalam membakar tumpukan kayu tersebut, tersangka menambahkan bambu kering. “Tersangka mengakui bahwa memang sengaja membakar kayu di lahan miliknya. Tersangka juga mengetahui bahwa ada larangan mengenai membakar lahan,” ujarnya.  

Akibat perbuatan tersangka ini, kebun sawit milik perusahaan yang berada di dekat lokasi nyaris terbakar. Karena kebakaran kayu sudah merembet ke lahan di dekatnya.  

Tersangka dijerat pasal 108 Junto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara minimal  tiga tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers