KUALA KAPUAS - Penanganan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Kapuas, selama tahun 2020 lalu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Persoalan ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kapuas.
Peningkatan tersebut diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang yang didampingi oleh Kanit PPA Aipda Malian Sri Wahyuni. Saat dikonfirmasi pihaknya menyatakan telah menangani sebanyak belasan kasus seperti asusila anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Untuk tahun 2020 kami dari unit PPA Polres Kapuas telah menangani kasus sebanyak 16 kali. Diantaranya ada kasus asusila anak di bawah umur, pesetubuhan dan KDRT yang berjumlah 1 kasus,” ungkap Kristanto Situmeang, Senin (4/1) kemarin.
Mantan personil Propos Polres Kapuas ini juga mengungkapkan adanya kenaikan kasus yang ditangani pihaknya, dimana pada tahun 2019 yang lalu terdapat 10 kasus yang mereka tangani, sehingga ditahun 2020 meningkat sebesar 50 persen lebih dari tahun sebelumnya.
Dipaparkannya pula, dalam kasus-kasus asusila tersebut, rata-rata pelakunya merupakan orang yang jauh atau tidak memiliki keluarga dengan korban.
Seperti beberapa kasus asusila dan persetubuhan yang pihaknya tangani, kebanyakan pelakunya bukan orang dekat korban melainkan orang lain. Tetapi lanjut Kristanto, ada juga pelakunya orang dekat, seperti paman dan keluarga korban.
Dengan meningkatnya kasus asusila yang ditangani PPA, pihaknya berharap kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, agar tidak menjadi korban dalam kasus tersebut. Dimana tambahnya, terkadang dalam kasus itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua.
”Beberapa kasus yang kami tangani, korban diimingi-imingi oleh pelaku. Jadi kami berharap kepada orang tu untuk selalu mengawasi anak-anaknya serta memberikan pemahaman agar tidak muda terbujuk rayuan pelaku,”pungkas Kristanto.
Ia menambahkan, sementara itu dalam kasus asusila yang terjadi dengan korban anak di bawah umur, tidak selesai hanya dengan proses penyidikan hukum. Ditegaskannya, tindak kejahatan asusila bisa berdampak panjang, sehingga penanganannya harus dilihat kondisi psikologi korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikologisnya karena menyangkut masa depannya.(der/gus)