PANGKALAN BUN – Terkait sdanya kebakaran lahan di awal tahun, membuat Polres Kobar gencar melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga nantinya tidak ada warga yang tertangkap membakar lahan karena ketidaktahuan aturan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kasus kebakaran lahan di Kobar pada tahun 2020 masih tinggi. Termasuk adanya kebakaran lahan ini adanya unsur kesengajaan oleh warga yang tidak tahu larangan membakar lahan.
"Diketahui masih ada warga yang mungkin masih belum tahu adanya larangan membakar lahan. Hal ini terbukti dari kasus yang ditangani Polres Kobar ditahun 2020," kata Kapolres.
Polres Kobar telah menetapkan empat orang tersangka atas Karhutla. Sebagian besar mereka tidak mengetahui adanya larangan membakar hutan dan lahan.
"Tentu sangat prihatin atas kasus ini. Maka dari Polres Kobar telah menginstruksikan agar para babinkamtibmas agar aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya yang ada didalam Kota Pangkalan Bun dan Kumai saja. Namun, sampai pelosok, juga mendapatkan pemahaman yang sama. Pasalnya masyarakat yang tinggal di desa dipedalaman yang minim informasi juga harus diberikan pemahaman.
"Sehingga semuanya bergerak dan kedepan tidak ada yang membuka lahan dengan cara dibakar,” terangnya.
Terakhir, menurutnya pihaknya tidak mengharapkan adanya kasus kebakaran lahan ditahun 2021. Sehingga nantinya tidak ada lagi warga yang tertangkap karena membakar lahan.
"Termasuk bakal menebar spanduk di tempat strategis ke desa - desa agar semuanya bisa melihat larangan membakar lahan. Agar wilayah Kobar bebas Karhutla dan bebas asap," pungkasnya. (rin/dc)