SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 03 November 2020 14:55
Mahasiswa Ini Rekam Video Asusila, lalu Disebar
DIGIRING: Tersangka RE (26) (depan), saat digiring masuk ke sel tahanan, Senin (2/11).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) meringkus seorang mahasiswa di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, RE (26). Pemuda itu terjerat tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video asusila warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang memiliki hubungan khusus dengannya.

Kasus tersebut berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban di media sosial (medsos) Facebook dan Twitter menggunakan akun palsu. Perkenalan itu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

”Dari perkenalan tersebut, mereka menjalin hubungan khusus, yang berlanjut dengan sering melakukan video call, baik video call biasa maupun berbau asusila. Tanpa diketahui korban, tersangka merekamnya memakai aplikasi khusus,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Senin (2/11).

Dia mengatakan, video berbau asusila tersebut kemudian disebarluaskan tersangka menggunakan akun Twitter palsu atas nama BS dan akun Facebook atas nama MS, WH, dan BH. Video itu disebarkan ke teman-teman korban dan kerabatnya.

”Motif tersangka menyebarluaskan video itu di medsos, karena merasa sudah tidak diperhatikan korban. Ini dilakukannya agar mendapat perhatian dari korban. Dengan video itu, tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban dan kapan saja minta dilayani,” tuturnya.

Tersangka mengaku memiliki hubungan khusus dengan korban sejak dua bulan lalu, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Hampir setiap hari keduanya melakukan video call biasa, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.

”Sebelumnya tersangka juga pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018. Kejadiannya di Jambi,” ujar Wakapolres.

Dia menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada 28 Oktober lalu di Kabupaten Merangin. ”Selain tersangka, juga diamankan barang bukti tiga handphone, satu baju, satu laptop, dua charger, delapan simcard, satu headset, satu harddisk, dan satu kabel data,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yakni dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

”Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers