KASONGAN— Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, HEN (47) beserta perangkatnya ALW (39) dan NIK (24), diduga mencabuli seorang remaja yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali.
Kades dan perangkatnya yang kini ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolres Katingan atas dugaan pencabulan terhadap CK (17) (bukan inisial sebenarnya), sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020.
"Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu sekolah menengah atas,” ungkap Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, Rabu (8/7).
Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi ditempat berbeda, mulai dari perumahan guru, perumahan, lokasi tambang emas, di semak kebun desa, di rumah Kades bahkan di kantor Desa Tewang Manyangen.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka NIK (24) tiga kali melakukan persetubuhan diperumahan guru, perumahan dan tambang emas. Tersangka memaksa, walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.
Tersangka ALW (39) menyetubuhi satu kali, terhadap korban di ladang atau kebun desa. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh ke semak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.
Sedangkan tersangka HEN (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan, korban diminta untuk ke rumah kepala desa, disana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.
Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban, di kantor desa, saat hendak memfoto copy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban,” terangnya.
Pihaknya ,mengamankan tersangka HEN dan ALW, Selasa (7/7) malam, sedangkan NIK, Rabu (8/7) dini hari. Atas perbuatan tersangka dan berdasarkan hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar lima bulan,” jelasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang - Undang.
"Ancamannya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Sos/dc)