SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengapresiasi langkah Bupati Kotim Halikinnor yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas gugatan Sanggul Lumban Gaol di PTUN Palangka Raya. Halikinnor dinilai tepat mengambil keputusan tersebut dan segera mengembalikan jabatan Sanggul.
”Saya kira langkah itu sudah bijaksana. Bupati tentunya sudah memikirkan langkah hukumnya dengan mengambil keputusan tidak menggunakan upaya hukum banding itu,” kata Rimbun, Kamis (20/5).
Rimbun menuturkan, Sanggul merupakan salah satu pejabat senior yang mampu bekerja. Penempatan kembali sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim akan membantu menyelesaikan tugas bupati dalam bidang kebersihanan lingkungan hidup.
”Pak Sanggul orangnya memang tipikal bekerja, sehingga dengan pengembalian jabatan ini akan menambah kekuatan dan kinerja pemerintah daerah itu sendiri,” katanya.
Politikus PDIP ini menuturkan, sikap yang ditunjukkan Halikinnor menunjukkan keberpihakannya terhadap karier dan jabatan struktural pemerintahan. ”Artinya, tidak ada kepentingan politik dari bupati saat ini, sehingga keputusan mengembalikan pejabat sesuai kemampuan dan kapasitasnya sudah tepat,” tegasnya.
Menurut Rimbun, selain Sanggul, ada sejumlah ASN lainnya yang juga dikenakan sanksi pencopotan jabatan. Harusnya ASN tersebut berani mengikuti jejak Sanggul dengan menempuh jalur hukum dan membuktikannya di PTUN.
”Saya juga salut pada Pak Sanggul yang sudah membuktikan sikapnya untuk mengajukan gugatan. Harusnya ASN yang jadi korban berani menempuh upaya hukum demikian, karena tidak semua keputusan pimpinan sesuai aturan. Contohnya sudah dibuktikan Pak Sanggul,” katanya.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menyatakan tak akan melakukan upaya hukum banding. Dia akan tunduk dan patuh terhadap putusan PTUN.
”Saya tidak lakukan banding, karena saya mantan ASN. Saya sebagai pembina ASN dan memikirkan bagaimana yang terbaik untuk ASN,” tegasnya. (ang/ign)