SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 Januari 2021 17:21
Mantan Kadisnakertrans Kapuas Ditahan
PELIMPAHAN: Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019, Sukiran dan Salamat Widodo, Selasa (12/1).(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019, Sukiran dan Salamat Widodo. Perbuatan mantan Kepala Disnakertrans Kapuas dan pelaksana kegiatan tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 1.091.193.031.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Rustianto saat penyerahan tersangka dan barang bukti, Selasa (12/1), mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi adalah kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk urea,TSP KCL, kapur, bibit padi, obat hama, racun rumput dalam kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019. Pagu anggarannya sebesar Rp 1,144 miliar lebih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, yakni Rahmad Isnaini, Bangun Dwi Sugiantoro, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stiman Eka Priya Samudara, selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas di Kejati Kalteng.

”Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama dua hari, mulai 12 Januari hingga 31 Januari. Direncanakan sepuluh hari ke depan keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri palangka Raya,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3)  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

”Jadi dua sangkaan, primer dan subsider dan sudah dilakukan penahanan resmi,” jelasnya.

Kasus itu berawal dari anggaran proyek yang digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih. Modus yang dilakukan kedua tersangka, awalnya Sukiran meminta Widodo menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana. Sampai akhirnya dilakukan audit dan ditemukan pelanggaran dugaan tindak pidana. (daq/ign)  


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers