SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 Januari 2021 17:21
Mantan Kadisnakertrans Kapuas Ditahan
PELIMPAHAN: Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019, Sukiran dan Salamat Widodo, Selasa (12/1).(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019, Sukiran dan Salamat Widodo. Perbuatan mantan Kepala Disnakertrans Kapuas dan pelaksana kegiatan tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 1.091.193.031.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Rustianto saat penyerahan tersangka dan barang bukti, Selasa (12/1), mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi adalah kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk urea,TSP KCL, kapur, bibit padi, obat hama, racun rumput dalam kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019. Pagu anggarannya sebesar Rp 1,144 miliar lebih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, yakni Rahmad Isnaini, Bangun Dwi Sugiantoro, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stiman Eka Priya Samudara, selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas di Kejati Kalteng.

”Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama dua hari, mulai 12 Januari hingga 31 Januari. Direncanakan sepuluh hari ke depan keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri palangka Raya,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3)  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

”Jadi dua sangkaan, primer dan subsider dan sudah dilakukan penahanan resmi,” jelasnya.

Kasus itu berawal dari anggaran proyek yang digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih. Modus yang dilakukan kedua tersangka, awalnya Sukiran meminta Widodo menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana. Sampai akhirnya dilakukan audit dan ditemukan pelanggaran dugaan tindak pidana. (daq/ign)  


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers