SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 Januari 2021 17:21
Mantan Kadisnakertrans Kapuas Ditahan
PELIMPAHAN: Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019, Sukiran dan Salamat Widodo, Selasa (12/1).(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pupuk pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019, Sukiran dan Salamat Widodo. Perbuatan mantan Kepala Disnakertrans Kapuas dan pelaksana kegiatan tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 1.091.193.031.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Rustianto saat penyerahan tersangka dan barang bukti, Selasa (12/1), mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi adalah kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk urea,TSP KCL, kapur, bibit padi, obat hama, racun rumput dalam kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019. Pagu anggarannya sebesar Rp 1,144 miliar lebih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, yakni Rahmad Isnaini, Bangun Dwi Sugiantoro, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stiman Eka Priya Samudara, selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas di Kejati Kalteng.

”Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama dua hari, mulai 12 Januari hingga 31 Januari. Direncanakan sepuluh hari ke depan keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri palangka Raya,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3)  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

”Jadi dua sangkaan, primer dan subsider dan sudah dilakukan penahanan resmi,” jelasnya.

Kasus itu berawal dari anggaran proyek yang digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih. Modus yang dilakukan kedua tersangka, awalnya Sukiran meminta Widodo menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana. Sampai akhirnya dilakukan audit dan ditemukan pelanggaran dugaan tindak pidana. (daq/ign)  


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers