PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Triono Rahyudi, kini resmi menjabat Kajari Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tercatat selama memimpin Kejari Pulpis, ia berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Salah satunya kasus yang berhasil diungkap dan kini dilakukan penyidikan, yaitu perkara Tipikor pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh, di Kecamatan Kahayan Hilir, dari dana APBN tahun anggaran 2016 dan dugaan penyimpangan Dana BOS SMK 1 Kahayan Hilir tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 dan saat ini perkaranya dalam persidangan.
“Selain dua kasus yang telah berhasil diungkap ada satu kasus lagi, yaitu satu perkara dari penyimpangan pengguna anggara Dana Desa (ADD), yang saat ini ditangani penyidik, untuk itu nanti akan dilanjutkan oleh pimpinan yang baru,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, selain mengungkap tiga kasus Tipikor selama di Pulpis, ia juga berhasil menyelesaikan penuntutan perkara Tipikor pembangunan Pasar Patanak Pulpis dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
“Kemudian melakukan pencegahan terjadinya kerugian keuangan Negara, melalui bidang Pidsus senilai Rp 252 juta, juga telah melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 467.102.324,” terangnya.
Triono juga menuturkan, pihaknya telan membangun ZI-WBK ini telah persiapkan sejak pertama kali menjabat sebagai Kajari Pulpis. Beberapa program pilihan menjadi titik poin skala prioritas dalam menjalankan tugas fungsi, telah persiapakan sebagai rangkaian menuju pembangunan ZI-WBK. Sebagai wujud pelaksanaan WBK harus ada yang berubah.
“Yakni perubahan pola pikir dan kebiasaan aparatur dalam pelaksanaan tugas fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat,“ tandasnya. (der/dc)