SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi menegaskan, areal yang diklaim sejumlah kelompok di wilayah SDN 3 Palangan, Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, masuk dalam daftar aset milik Disdik. Pihaknya telah mengantongi kepemilikan lahan tersebut, sehingga dicatat sebagai aset pemerintah.
”Areal itu milik sekolah. Artinya, milik pemerintah, sehingga pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan wajib mempertahankan kepemilikan itu,” kata Suparmadi, Selasa (13/7).
Suparmadi menyesalkan sikap sekelompok oknum warga di Desa Kenyala yang sampai hati mengklaim lahan sekolah dan berencana membangun gedung sarang burung walet di lokasi itu. Padahal, sekolah merupakan aset dan sektor vital yang seharusnya sama-sama dilindungi, karena merupakan tempat menimba ilmu dan mendidik generasi penerus bangsa.
Suparmadi menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kotim. ”Saya juga sudah koordinasi dengan inspektorat. Kami akan bertarung sesuai legalitas apabila tidak bisa dilakukan musyawarah. Kami wajib mempertahankan aset ini,” katanya.
Suparmadi mengharapkan kelompok warga yang mengklaim lahan bisa melihat secara jernih bahwa areal itu milik pemerintah untuk lokasi pendidikan. Di sisi lain, dia juga telah menerima laporan dari Kepala SDN Palangan terkait masalah itu.
”Kalau memang sudah tidak ada musyawarah mufakat, maka jalur satu-satunya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan dibangunnya gedung walet di areal sekolah, akan mengganggu proses belajar mengajar. Suparmadi juga mempertanyakan apakah pendirian bangunan walet itu telah memenuhi ketentuan, misalnya izin dari lingkungan sekitar.
”Mungkin pihak DPMPTSP yang lebih paham teknisnya untuk membangun gedung walet di sekitar permukiman,” tandasnya. (ang/ign)