SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 30 April 2021 14:28
Legislator Tantang Kejari Kotim, Bongkar Habis Proyek Sirkuit

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim ditantang membongkar habis dugaan tindak pidana korupsi proyek sirkuit di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5,5 Sampit. Pelaku yang terlibat dan dugaan penyimpangan itu harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Kasus ini harus tuntas dan jelas nantinya. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Kamis (29/4).

Lumban Gaol berharap penyelidikan dan penanganan kasus tidak terhenti di tengah jalan. Pasalnya, jika tidak dibereskan hingga tuntas, selain akan menjadi tunggakan perkara, juga menimbulkan beragam persepsi publik.

”Kami harap agar penyidik jaksa betul-betul bekerja. Masyarakat tengah menunggu, apakah kasus ini sampai kepada penetapan tersangka atau hanya menjadi tunggakan kasus nantinya. Saya apresiasi langkah penyidik jaksa yang sudah masuk perkara ini dan jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Lumban Gaol mengaku sejak awal mencurigai adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal itu lantaran kontraktor yang mengerjakan ternyata bergantung pada dana pemerintah daerah. ”Jadi, mereka bekerja setiap ada termin pencairan. Setelah itu tidak ada,” ujarnya.

Padahal, kata dia, pemerintah memprogramkan proyek tahun jamak itu karena tidak tersedia dana yang siap dalam jumlah besar. Namun, disiasati dengan sistem tahun jamak yang pembayarannya dilakukan setiap tahun anggaran. Artinya, kontraktor harus bekerja sesuai kontrak. Ketika proyek selesai, pemerintah tinggal membayar.

”Kalau semacam ini, rekanan yang hanya menunggu termin APBD, kenapa tidak dibuat reguler saja dulu proyeknya dan pasti tidak menimbulkan masalah. Makanya, perencanaan kegiatan seperti ini harus bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Lumban Gaol, ketidakberesan proyek itu merupakan buah dari perencanaan yang buruk. ”Paling pertama perencanaan, karena saya lihat ada yang tidak beres. Banyak kegiatan proyek tahun jamak ini. Siapa tahu jadi pintu masuk untuk kegiatan lainnya juga,” ujarnya.

Terpisah, praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi memiliki makna luas. Di antaranya, penyalahgunaan wewenang, suap, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi dalam proyek sirkuit yang sedang digali penyidik bisa suap-menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, proses lelang atau pengadaan proyek tersebut. Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek juga dapat merugikan keuangan.

”Apabila dalam pelaksanaan, mulai dari perencanaan ada prosedur yang dilanggar, tentunya akan jadi pintu masuk untuk menjerat yang terlibat. Kesalahan prosedur bisa juga menyebabkan kerugian negara dan dijerat dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ketika ditanya apabila hasil audit BPK menyatakan pelaksanaan proyek tidak ada masalah, dia mengatakan, penyidik tak serta merta bisa menghentikan pemeriksaan. Sebab, perlu ada audit khusus, sementara pemeriksaan rutin BPK biasanya hanya sekadar memeriksa laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintah.

”Harus ada audit investigatif, di mana auditor akan merinci dan akan menemukan secara detail untuk mengungkap kerugian negara,” ujarnya.

Biasanya, kata Agung, penyidik bisa meminta auditor, dalam hal ini BPK untuk melakukan audit ulang ketika penyidik telah mendapatkan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejari Kotim memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek sirkuit. Saksi yang diperiksa mulai dari pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim, unit layanan pengadaan (ULP), hingga kontraktor dari PT Sampaga Raya Karya Persada.

Korps Adhyaksa tersebut masih fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan keterangan dalam proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu. Masih banyak saksi yang akan dipanggil, namun dilakukan secara bertahap. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers