PALANGKA RAYA - Setiap malam, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya terus melakukan patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Dalam kegiatan tersebut target utama adalah masyarakat diharuskan (wajib) menggunakan masker saat keluar rumah.
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, meminta kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu menggunakan masker saat bepergian. Selain memberi rasa aman kepada diri sendiri juga memberi rasa aman kepada orang lain.
"Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19, caranya dengan selalu menggunakan masker saat bepergian, mencuci tangan setelah melajukan sesuatu dan tetap menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat dan prima," ujarnya, baru-baru ini.
Selain itu juga, Fairid meminta kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebugaran tubuh dengan melakukan olahraga setiap hari, dengan begitu tubuh akan sehat dan pastinya tidak mudah tertular covid-19.
"Peraturan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan itu tujuannya adalah untuk Percepatan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, dengan pulihnya perekonomian maka akan pulih juga kehidupan masyarakat," paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, Fairid mengharapkan kepada masyarakat terutama pengusaha kuliner untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang benar. Tujuannyak agar jangan sampai muncul klaster-klaster lain saat pemerintah sedang berusaha keras memutus penularan covid 19.
"Kepada pengusaha kuliner hendaknya benar-benar menerapkan protokol kesehatan, kepada pengunjung yang manyalahi aturan protokol kesehatan, tegur dan mewajibkan menerapkan protokol kesehtan," pungkasnya. (agf/gus)