PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama Kapolres Kobar dan Dandim 1014 Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).
Pembagian masker tersebut sebagai bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka menyosialisasikan Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease atau Covid-19. Peraturan tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat terkait wajib penggunaan masker bagi warga Kobar.
Bupati Kobar Nurhidayah menegaskan, pemerintah daerah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Marunting Batu Aji. Dengan jumlah kasus mencapai 400 orang, Kobar menempati urutan kedua kasus Covid-19 di Kalteng setelah Kota Palangka Raya.
Untuk penindakan terhadap pelanggar, Polri, TNI serta Satpol PP aakan menjadi leading sektor di lapangan. Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan wujud proteksi untuk mendorong masyarakat melindungi diri pribadi dan keluarga.
"Tidak ada alasan untuk tidak mengenakan masker saat ini, karena harga masker tidak mahal, bahkan banyak yang gencar membagikan masker gratis kepada masyarakat, jadikan sebuah budaya mengenakan masker tersebut dan dijadikan pakaian wajib bagi setiap individu," ujarnya.
Dalam adaptasi kebiasaan baru ini, banyak individu yang sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.
"Kita bakal terapkan sanksi baik administratif dan kerja sosial bagi individu yang diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan tentang penggunaan masker," pungkasnya (tyo/yit)