SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 25 Agustus 2020 14:37
Tanpa Masker Pelanggar Protokol Kesehatan di Kobar akan Dihukum Kerja Sosial
WAJIB MASKER: Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat membagikan masker dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama Kapolres Kobar dan Dandim 1014 Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).

Pembagian masker tersebut sebagai bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka menyosialisasikan Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease atau Covid-19. Peraturan tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat terkait wajib penggunaan masker bagi warga Kobar.

Bupati Kobar Nurhidayah menegaskan, pemerintah daerah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Marunting Batu Aji. Dengan jumlah kasus mencapai 400 orang, Kobar menempati urutan kedua kasus Covid-19 di Kalteng setelah Kota Palangka Raya.

Untuk penindakan terhadap pelanggar, Polri, TNI serta Satpol PP aakan menjadi leading sektor di lapangan. Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan wujud proteksi untuk mendorong masyarakat melindungi diri pribadi dan keluarga.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengenakan masker saat ini, karena harga masker tidak mahal, bahkan banyak yang gencar membagikan masker gratis kepada masyarakat, jadikan sebuah budaya mengenakan masker tersebut dan dijadikan pakaian wajib bagi setiap individu," ujarnya.

Dalam adaptasi kebiasaan baru ini, banyak individu yang sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.

"Kita bakal terapkan sanksi baik administratif dan kerja sosial bagi individu yang diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan tentang penggunaan masker," pungkasnya (tyo/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 25 Juli 2024 10:35

Pembangunan Puskesmas Kumai Harus Dituntaskan

PANGKALAN BUN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 24 Juli 2024 17:11

Pemkab Kobar Canangkan Pekan Imunisasi Polio

PANGKALAN BUN – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kabupaten…

Rabu, 24 Juli 2024 15:46

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan PIN Polio

PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 23 Juli 2024 15:33

Komisi A Kunjungi Dinsos Palangka Raya

PANGKALAN BUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 17 Juli 2024 13:16

PAD Jangan Hanya Andalkan Retribusi Pasar

PANGKALAN BUN – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 16 Juli 2024 12:49

Fasilitas Umum Masuk Dalam HGU

PANGKALAN BUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 15 Juli 2024 15:56

Pemprov Membolehkan Penyesuaian Tarif

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kotawaringin…

Kamis, 11 Juli 2024 16:02

DPRD Soroti Bisnis Pakaian Bekas Impor

PANGKALAN BUN – Sejumlah pedagang mengeluhkan maraknya toko  pakaian bekas…

Rabu, 10 Juli 2024 18:12

Minta Sarpras Pasar Tradisional Ditingkatkan

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin…

Selasa, 09 Juli 2024 17:07

DPRD Bahas Pemekaran Kelurahan Baru

PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers