SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 25 Agustus 2020 14:37
Tanpa Masker Pelanggar Protokol Kesehatan di Kobar akan Dihukum Kerja Sosial
WAJIB MASKER: Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat membagikan masker dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama Kapolres Kobar dan Dandim 1014 Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).

Pembagian masker tersebut sebagai bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka menyosialisasikan Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease atau Covid-19. Peraturan tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat terkait wajib penggunaan masker bagi warga Kobar.

Bupati Kobar Nurhidayah menegaskan, pemerintah daerah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Marunting Batu Aji. Dengan jumlah kasus mencapai 400 orang, Kobar menempati urutan kedua kasus Covid-19 di Kalteng setelah Kota Palangka Raya.

Untuk penindakan terhadap pelanggar, Polri, TNI serta Satpol PP aakan menjadi leading sektor di lapangan. Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan wujud proteksi untuk mendorong masyarakat melindungi diri pribadi dan keluarga.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengenakan masker saat ini, karena harga masker tidak mahal, bahkan banyak yang gencar membagikan masker gratis kepada masyarakat, jadikan sebuah budaya mengenakan masker tersebut dan dijadikan pakaian wajib bagi setiap individu," ujarnya.

Dalam adaptasi kebiasaan baru ini, banyak individu yang sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.

"Kita bakal terapkan sanksi baik administratif dan kerja sosial bagi individu yang diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan tentang penggunaan masker," pungkasnya (tyo/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Senin, 24 Maret 2025 13:00

Nurhidayah Syukuran Ultah ke-50

PANGKALAN BUN – Ulang Tahun (Ultah) Bupati Kotawaringin Barat Hj.…

Senin, 24 Maret 2025 13:00

Bupati Apresiasi Desa Dalam Percepatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah memberikan…

Senin, 24 Maret 2025 12:58

Tak Sesuai Ketentuan, Pertokoan Harus Ditertibkan

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin meminta Pemerintah…

Jumat, 21 Maret 2025 12:03

Jangan Khawatirkan Kebutuhan Pokok

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) memastikan…

Jumat, 21 Maret 2025 12:02

Wabup Ajak ASN Disiplin dan Tingkatkan Pelayanan

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto mengajak aparatur…

Jumat, 21 Maret 2025 12:01

Dorong Pembangunan Sirkuit untuk Atasi Balap Liar di Kobar

PANGKALAN BUN – Aksi balap liar di jalanan masih menjadi…

Kamis, 20 Maret 2025 15:27

Pemkab Kobar Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Kamis, 20 Maret 2025 15:26

Wakil Bupati Pastikan Bapokting Aman Jelang Lebaran

PANGKALAN BUN - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Bahan…

Kamis, 20 Maret 2025 15:24

PJU Masih Jadi Sorotan DPRD Kobar

PANGKALAN BUN – Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 19 Maret 2025 13:01

Pemkab Batasi Jam Operasional Angkutan Barang

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mengambil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers