SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 25 Agustus 2020 14:37
Tanpa Masker Pelanggar Protokol Kesehatan di Kobar akan Dihukum Kerja Sosial
WAJIB MASKER: Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat membagikan masker dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama Kapolres Kobar dan Dandim 1014 Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Mapolres Kobar, Senin (24/8).

Pembagian masker tersebut sebagai bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka menyosialisasikan Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease atau Covid-19. Peraturan tersebut kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat terkait wajib penggunaan masker bagi warga Kobar.

Bupati Kobar Nurhidayah menegaskan, pemerintah daerah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Marunting Batu Aji. Dengan jumlah kasus mencapai 400 orang, Kobar menempati urutan kedua kasus Covid-19 di Kalteng setelah Kota Palangka Raya.

Untuk penindakan terhadap pelanggar, Polri, TNI serta Satpol PP aakan menjadi leading sektor di lapangan. Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan wujud proteksi untuk mendorong masyarakat melindungi diri pribadi dan keluarga.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengenakan masker saat ini, karena harga masker tidak mahal, bahkan banyak yang gencar membagikan masker gratis kepada masyarakat, jadikan sebuah budaya mengenakan masker tersebut dan dijadikan pakaian wajib bagi setiap individu," ujarnya.

Dalam adaptasi kebiasaan baru ini, banyak individu yang sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.

"Kita bakal terapkan sanksi baik administratif dan kerja sosial bagi individu yang diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan tentang penggunaan masker," pungkasnya (tyo/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Venue Porprov Harus Sesuai Standar

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 11 Agustus 2025 11:58

Ketua DPRD Kobar Imbau Waspada Karhutla

PANGKALAN BUN - Memasuki musim kemarau, risiko kebakaran hutan dan…

Jumat, 08 Agustus 2025 15:58

Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:36

Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 01 Agustus 2025 16:15

Dugaan Pemalakan di Pelabuhan Kumai Memalukan Daerah

PANGKALAN BUN – Peristiwa viral yang melibatkan para sopir travel…

Kamis, 31 Juli 2025 19:01

Wakil Ketua DPRD Kobar Soroti Peristiwa Viral Sopir Travel di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN – Peristiwa viral yang melibatkan para sopir travel…

Kamis, 31 Juli 2025 17:45

Fraksi Golkar Usulkan BUMD Khusus Tambang Pasir

PANGKALAN BUN–Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers