SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 17 Agustus 2020 10:15
Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Saja Denda dan Kerja Sosial
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. 

Peraturan Gubernur tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Peraturan Kepala Daerah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona. 

Dalam Pergub ini, secara tegas dicantumkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan untuk perorangan akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu. 

Kerja sosial sebagaimana dimaksud antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama satu Minggu setiap harinya untuk pelanggaran yang berulang. 

Sanksi lainnya yaitu, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama tiga hari dan atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali, serta rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi selola atau institusi pendidikan swasta. 

Sanksi juga diberlakukan untuk orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali, rekomendasi penutupan sementara setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan ditempat kerja dikenakan sanksi berupa untuk tempat kerja pemerintahan penjatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu untuk tempat kerja Non Pemerintahan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah ya g berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administrasi paling banyak Rp 5 juta. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Suyanto menjelaskan untuk penerapan Pergub Nomor 43 tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sedang menunggu tanda tangan Pergub tersebut dan konsultasi ke pemerintah Provinsi Kalteng. 

Nantinya sosialisasi terhadap Pergub Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19, akan melibatkan Pemda dan semua level pemerintah dibawahnya, juga TNI, Polri dan influencer dan dunia usaha. 

"Intinya semua harus bergerak dan harapan kita disiplin protokol kesehatan diterapkan di semua sisi kehidupan, baik lingkup pemerintah, dunia usaha, dan seluruh masyarakat," tegasnya, Minggu (16/8). 

Kemudian kata dia, untuk petugas lapangan selain Satpol PP tetap Polri dan TNI karena penegakkan hukum jika ada proses pidana tetap harus mengikuti proses acara pidana. Namun tetap mengedepankan kearifan lokal dan  preventif  sebelum koersif. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers