SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 17 Agustus 2020 10:15
Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Saja Denda dan Kerja Sosial
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. 

Peraturan Gubernur tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Peraturan Kepala Daerah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona. 

Dalam Pergub ini, secara tegas dicantumkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan untuk perorangan akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu. 

Kerja sosial sebagaimana dimaksud antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama satu Minggu setiap harinya untuk pelanggaran yang berulang. 

Sanksi lainnya yaitu, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama tiga hari dan atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali, serta rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi selola atau institusi pendidikan swasta. 

Sanksi juga diberlakukan untuk orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali, rekomendasi penutupan sementara setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan ditempat kerja dikenakan sanksi berupa untuk tempat kerja pemerintahan penjatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu untuk tempat kerja Non Pemerintahan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah ya g berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administrasi paling banyak Rp 5 juta. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Suyanto menjelaskan untuk penerapan Pergub Nomor 43 tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sedang menunggu tanda tangan Pergub tersebut dan konsultasi ke pemerintah Provinsi Kalteng. 

Nantinya sosialisasi terhadap Pergub Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19, akan melibatkan Pemda dan semua level pemerintah dibawahnya, juga TNI, Polri dan influencer dan dunia usaha. 

"Intinya semua harus bergerak dan harapan kita disiplin protokol kesehatan diterapkan di semua sisi kehidupan, baik lingkup pemerintah, dunia usaha, dan seluruh masyarakat," tegasnya, Minggu (16/8). 

Kemudian kata dia, untuk petugas lapangan selain Satpol PP tetap Polri dan TNI karena penegakkan hukum jika ada proses pidana tetap harus mengikuti proses acara pidana. Namun tetap mengedepankan kearifan lokal dan  preventif  sebelum koersif. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers