PANGKALAN BUN – Tersangka kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Daniel gagal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kobar, Kamis (23/7). Tersangka beralasan sakit sehingga mengutus pengacaranya.
"Tersangka tidak hadir, ia mewakilkan kepada pengacaranya atas nama Satya Negara dan Simatupang untuk komunikasi dengan kita sekaligus menunjukkan surat keterangan sakitnya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana didampingi Kasi Pidana Khusus (pidsus) Yusar.
Menurut Kajari, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan yang kedua dan disampaikan langsung kepada pengacara tersangka. "Panggilan kedua kita harapkan hadir pada Rabu pekan depan, kalau tidak hadir maka selanjutnya kami siap melakukan penjemputan paksa," tegas Dandeni.
Seperti diketahui pada saat sidang yang mendudukkan Reza selaku eks Direktur PD Agrotama Mandiri, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Daniel terlibat dan dinyatakan majelis hakim ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan atas kerjasama PD Agrotama Mandiri pada penjualan tiket pesawat kala itu.
Tersangka ini adalah selaku Direktur PT. Aleta Danamas yang merupakan pihak ketiga selaku penyedia tiket pesawat. Kerugian atas kerjasama PD Agrotama pada saat berbisnis tiket berkisar Rp 900 Juta.
"Jadi dalam dakwaan Reza pada waktu itu, saat persidangan terbukti bersama-sama dengan Daniel. Namun kenapa kasus ini baru kita tindaklanjuti lagi karena beberapa faktor salah satunya pandemi Covid-19 yang waktu itu belum memungkinkan memanggil tersangka yang posisinya di Jakarta," beber Kajari.
Disinggung soal apakah keterlibatan kasus hanya stop sampai Daniel, Kajari menegaskan sementara berfokus menyelesaikan tunggakan kasus. Namun bisa saja berkembang jika di persidangan ada fakta-fakta baru. Sementara pengacara tersangka belum bisa dikonfirmasi. Saat disambangi media ini ke Kantor Kejaksaan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Seperti diketahui PD Agrotama Mandiri belum diketahui pasti akan dimanfaatkan untuk apa. Namun kabarnya eks pabrik jagung yang menjadi proyek mercusuar pada era kepemimpinan Bupati Ujang Iskandar kala itu akan diubah menjadi pabrik kelapa sawit mini. Sehingga bisa menampung hasil panen milik masyarakat. Namun belum diketahui bagaimana kelanjutannya. (sam/sla)