SAMPIT – Berawal dari pertengkaran mulut menjadi penyebab Harun alias Al (20) sampai tega menghabisi Tata Sumarno yang tak lain adalah ayah tirinya.
Harun menjadi terdakwa pembunuhan dan kasusnya mulai berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.
Dalam dakwaan jaksa Arie Kesumawati disebut, terdakwa melakukan perbuatannya di depan rumah mereka di Jalan Gatot Kaca, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 21.00 WIB.
Berawal saat terdakwa diminta untuk mendatang acara tahlilan di kediaman Parno. Namun terdakwa tidak mau hingga korban marah.
Keduanya perang mulut dan berujung pada perkelahian. Korban memukul terdakwa dengan tangan kosong, tapi ditangkis oleh terdakwa.
Karena sudah bawa parang, terdakwa menarik parang dari sarungnya dan langsung mengarahkan ke leher korban. Korban langsung terjatuh, melihat darah keluar dan korban masih bergerak dengan parang yang masih ada di tangannya terdakwa membacok lagi kepala korban hingga korban tidak bergerak dan tewas di TKP.
Atas dakwaan jaksa, saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Nitro Aditya, terdakwa membenarkan uraian perbuatan tersebut.
"Kami tidak keberatan yang mulia, dan tidak mengajukan eksepsi," kata Nitro.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangan mereka. (ang/fm)