NANGA BULIK- Delapan pegawai Kejaksaan Negeri Lamandau rampungkan masa isolasi 14 hari. Mereka juga telah menerima surat keterangan selesai masa isolasi dari tim gugus tugas.
Pantauan koran ini, lepas tengah hari kemarin mereka sudah mulai masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa. Bahkan, ada yang langsung menjalankan persidangan secara online dari kantor. “Kami sangat berterimakasih dengan gugus tugas yang sudah bekerja secara cepat dan para pegawai bisa segera isolasi mandiri di mess pegawai kejaksaan ini selama dua minggu,” ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo, Rabu (17/2).
Menurut penuturannya tim gugus tugas selalu mengontrol kondisi kesehatan para pegawainya dari sejak masuk karantina sampai selesai. Mereka juga diberi jatah konsumsi rutin, asupan gizi, dan vitamin yang cukup.
“Selesainya masa karantina ini kami mengharapkan masyarakat tidak khawatir lagi untuk datang ke Kantor Kejari. Kantor juga telah disemprot disinfektan secara rutin dan seluruh pegawai tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Keputusan mengakhiri masa isolasi mandiri setelah dua pekan ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan mereka tidak menunjukan gejala atau tanda infeksi Virus Corona Disease 19 dan secara medis dapat kembali beraktivitas normal dengan tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.
“berdasarkan penelitian mereka yang telah isolasi lebih dari 10 hari tidak berisiko menularkan virus lagi,” terang salah satu tim gugus tugas. (mex/sla)