PALANGKA RAYA- Lanjutan kasus pembacokan berdarah di depan karaoke NAV di Jalan G Obos Palangka Raya, memasuki babak baru. Aparat kepolisian telah menetapkan empat tersangka dan menjadikan beberapa orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, polisi menyimpulkan pemicu bentrokan tersebut bukan diduga lantaran perselisihan wanita dan miss komunikasi. Melainkan karena senggolan dan ketidaksabaran satu kelompok untuk memasuki room, sehingga emosi tidak bisa terbendung sampai mengakibatkan perkelahian.
Dari kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis Mandau, kayu dan besi. Satu diantara tersangka, kini masih dalam perawatan rumah sakit. Namun yang pasti, kedua kelompok terlibat pengeroyokan dan bentrok sama-sama dalam pengaruh minuman keras (beralkohol).
Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Palangka Raya, dan kedua kelompok ditetapkan sebagai tersangka.Lantaran, mereka saling melaporkan kasus tersebut dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum berlaku.
”Yang terlibat jadi tersangka, namun beberapa yang sudah ditahan, sementara lainnya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO. Pemicunya karena senggolan dan satu kubu tidak sabar memasuki room, namun dipastikan dalam kondisi pengaruh minuman keras. Kubu SN dan WD mabuk di dalam room dan kubu satunya di luar,” beber Jaladri didampingi Kasat reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.
Perwira polri berpangkat melati tiga ini menguraikan, awalnya kelompok pertama salah satu dari mereka sedang asyik karaoke di room nomor lima selama dua jam. Namun setelah hendak berakhir, datang kelompok dua yang berniat hendak mengisi room nomor lima karena waktu sewa room hendak habis.
Antara kedua kelompok tersebut yang satu terpengaruh alkohol dari tempat hiburan tersebut dan kelompok kedua sudah terpengaruh alkohol dari luar.
”Penyebab perkelahian itu berawal dari senggolan badan antara dua orang kelompok, sehingga mengakibatkan saling pukul dengan kondisi dipengaruhi minuman keras keduanya. Jadi Jack menyenggol SN, lalu ditegur hingga saling pukul. Untuk ancamannya tujuh tahun penjara,” papar Jaladri.
Ia menambahkan, kedua kelompok ini sebelumnya tidak saling kenal. Bentrokan tersebut melibatkan tujuh orang dari dua kelompok itu dan baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. SN, WD dan JK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berinisial RB masih dalam pencarian, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka WD menyampaikan, pemicunya keributan awalnya adalah Jack menyenggol dirinya dengan keras. Sambil berkata beberapa hal, kemudian langsung memberi pukulan dimukanya. Atas perlakuan itu, ia langsung membalas hingga terjadi baku hantam.
”Setelah itu, mereka lari dan tak lama ternyata kembali menyerbu membawa Mandau dan lainnya, dan kembali langsung mengeroyok. ”Ada enam mengeroyok. Semua dalam kondisi mabuk,” sebutnya. (daq/gus)