SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 November 2020 14:04
Kawanan Maling Sawit Ketangkap Basah
TERSANGKA: Lima pelaku pencurian sawit saat diamankan di mapolres Lamandau. Satu diantaranya masih dibawah umur dan mendapat perlakukan khusus.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK-Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat lima pria ini nekat melakukan pencurian buah sawit. Namun aksi itu kepergok pemiliknya hingga akhirnya diciduk jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Komplotan ini digawangi Juliansyah (26), Satria Natha (23), Ahmad Yani (30), Supriadi (34) yang merupakan warga Desa Bunut, serta A (16) warga Desa Benakitan. Sementara tandan buah sawit yang mereka curi adalah milik Kelompok Tani Suka Maju, di Afdeling Og Blok 38 Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng. Pencurian terjadi pada Kamis (26/11) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf Wagiu, menuturkan bahwa kejadian bermula saat salah seorang pengurus kebun sawit plasma milik Kelompok Tani Suka Maju mendapat informasi dari pemanen yang menemukan tumpukan buah sawit berada di dalam parit gajah.

"Pemanen yang melihat tumpukan sawit tersebut merasa curiga karena tidak biasanya hasil panen masuk dalam parit. Lemudian dirinya kembali ke rumah untuk memberi tahu anggota kelompok tani yang lain dan melaporkannya ke Polres Lamandau untuk melakukan pengecekan menuju plasma tersebut," beber Kasat.

Setelah mendapatkan laporan warga, anggota langsung mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang pelaku sedang memuat buah ke dalam mobil pick up dan dua orang berada di dalam mobil warna hitam tersebut.

Karena sudah tertangkap basah, kelima pelaku beserta barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox dan R15, satu unit pick up hitam Carry, alat pemanen berupa dodos dan tojok serta sebanyak 80 janjang tandan buah sawit seberat 1.490 kilogram diamankan ke Mapolres Lamandau.

"Kelimanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun sementara ini untuk satu tersangka berinisial A tidak ditahan karena masih dibawah umur meski kasusnya tetap berlanjut," tegasnya. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:16

Festival Marunting Batu Aji Diikuti 423 Peserta

PANGKALAN BUN - Sebanyak 423 peserta akan beradu teknik dan…

Rabu, 08 Mei 2024 13:13

Rasio Jumlah Guru dan Siswa Harus Seimbang

PANGKALAN BUN - Tercapainya beberapa target indikator dalam sasaran strategis…

Rabu, 08 Mei 2024 11:11

Pemkab akan Undang Seluruh Perusahaan

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) bersama-sama…

Rabu, 08 Mei 2024 11:08

Anggaran Sektor Pendidikan Diharapkan Ada Peningkatan

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 06 Mei 2024 18:32

Masa Sidang Satu, DPRD Rampungkan Tiga Raperda

PANGKALAN BUN - Pada masa sidang satu tahun sidang 2024…

Senin, 06 Mei 2024 14:29

Dinas PUPR Gencar Bersihkan Anak Sungai untuk Cegah Banjir Tenggelamkan Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Banjir yang terus meninggi di Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:31

Bantuan Banjir Menunggu Status Siaga Bencana

PANGKALAN BUN- Banjir di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah semakin meluas.…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:30

Pj Bupati Perlu Saran untuk Jabatan Eselon II

PANGKALAN BUN -  Dalam rangka mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon…

Jumat, 03 Mei 2024 11:57

Pelajar Kobar Hadiri Festival Tunas Bahasa Ibu

PANGKALAN BUN - Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, sejumlah siswa…

Jumat, 03 Mei 2024 11:56

Harapkan Kurikulum Merdeka Berdampak Terhadap Kualitas SDM di Kobar

PANGKALAN BUN –Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers