SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 November 2020 14:04
Kawanan Maling Sawit Ketangkap Basah
TERSANGKA: Lima pelaku pencurian sawit saat diamankan di mapolres Lamandau. Satu diantaranya masih dibawah umur dan mendapat perlakukan khusus.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK-Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat lima pria ini nekat melakukan pencurian buah sawit. Namun aksi itu kepergok pemiliknya hingga akhirnya diciduk jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Komplotan ini digawangi Juliansyah (26), Satria Natha (23), Ahmad Yani (30), Supriadi (34) yang merupakan warga Desa Bunut, serta A (16) warga Desa Benakitan. Sementara tandan buah sawit yang mereka curi adalah milik Kelompok Tani Suka Maju, di Afdeling Og Blok 38 Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng. Pencurian terjadi pada Kamis (26/11) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf Wagiu, menuturkan bahwa kejadian bermula saat salah seorang pengurus kebun sawit plasma milik Kelompok Tani Suka Maju mendapat informasi dari pemanen yang menemukan tumpukan buah sawit berada di dalam parit gajah.

"Pemanen yang melihat tumpukan sawit tersebut merasa curiga karena tidak biasanya hasil panen masuk dalam parit. Lemudian dirinya kembali ke rumah untuk memberi tahu anggota kelompok tani yang lain dan melaporkannya ke Polres Lamandau untuk melakukan pengecekan menuju plasma tersebut," beber Kasat.

Setelah mendapatkan laporan warga, anggota langsung mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang pelaku sedang memuat buah ke dalam mobil pick up dan dua orang berada di dalam mobil warna hitam tersebut.

Karena sudah tertangkap basah, kelima pelaku beserta barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox dan R15, satu unit pick up hitam Carry, alat pemanen berupa dodos dan tojok serta sebanyak 80 janjang tandan buah sawit seberat 1.490 kilogram diamankan ke Mapolres Lamandau.

"Kelimanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun sementara ini untuk satu tersangka berinisial A tidak ditahan karena masih dibawah umur meski kasusnya tetap berlanjut," tegasnya. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers