SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 November 2020 14:04
Kawanan Maling Sawit Ketangkap Basah
TERSANGKA: Lima pelaku pencurian sawit saat diamankan di mapolres Lamandau. Satu diantaranya masih dibawah umur dan mendapat perlakukan khusus.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK-Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat lima pria ini nekat melakukan pencurian buah sawit. Namun aksi itu kepergok pemiliknya hingga akhirnya diciduk jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Komplotan ini digawangi Juliansyah (26), Satria Natha (23), Ahmad Yani (30), Supriadi (34) yang merupakan warga Desa Bunut, serta A (16) warga Desa Benakitan. Sementara tandan buah sawit yang mereka curi adalah milik Kelompok Tani Suka Maju, di Afdeling Og Blok 38 Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng. Pencurian terjadi pada Kamis (26/11) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf Wagiu, menuturkan bahwa kejadian bermula saat salah seorang pengurus kebun sawit plasma milik Kelompok Tani Suka Maju mendapat informasi dari pemanen yang menemukan tumpukan buah sawit berada di dalam parit gajah.

"Pemanen yang melihat tumpukan sawit tersebut merasa curiga karena tidak biasanya hasil panen masuk dalam parit. Lemudian dirinya kembali ke rumah untuk memberi tahu anggota kelompok tani yang lain dan melaporkannya ke Polres Lamandau untuk melakukan pengecekan menuju plasma tersebut," beber Kasat.

Setelah mendapatkan laporan warga, anggota langsung mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang pelaku sedang memuat buah ke dalam mobil pick up dan dua orang berada di dalam mobil warna hitam tersebut.

Karena sudah tertangkap basah, kelima pelaku beserta barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox dan R15, satu unit pick up hitam Carry, alat pemanen berupa dodos dan tojok serta sebanyak 80 janjang tandan buah sawit seberat 1.490 kilogram diamankan ke Mapolres Lamandau.

"Kelimanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun sementara ini untuk satu tersangka berinisial A tidak ditahan karena masih dibawah umur meski kasusnya tetap berlanjut," tegasnya. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 30 Mei 2025 17:22

Pemkab Respon Usulan Masyarakat Terkait Infrastruktur

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merespons serius…

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Damkar Miliki Unit Baru Kapasitas 4000 Liter

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi tantangan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Komisi C Minta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Desa KBB

PANGKALAN BUN–Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 28 Mei 2025 17:09

Eks Pasar Tembaga Indah jadi Lokasi Kegiatan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menetapkan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:08

Pemkab Kobar Siap Benahi 443 Titik PJU

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berkomitmen…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

DPRD Apresiasi atas Raihan Opini WTP

PANGKALAN BUN – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 28 Mei 2025 16:50

Penjualan Produk UKM Kobar Meningkat di Kalteng Expo

PANGKALAN BUN – Produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) asal…

Rabu, 28 Mei 2025 16:49

Kobar Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali…

Rabu, 28 Mei 2025 16:42

Pemanfaatan Sampah Perlu Disosialisasikan kepada Masyarakat

PANGKALAN BUN– Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 26 Mei 2025 16:32

Wujudkan Kalimantan sebagai Masa Depan Indonesia

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto memimpin upacara…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers