SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 November 2020 14:04
Kawanan Maling Sawit Ketangkap Basah
TERSANGKA: Lima pelaku pencurian sawit saat diamankan di mapolres Lamandau. Satu diantaranya masih dibawah umur dan mendapat perlakukan khusus.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK-Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat lima pria ini nekat melakukan pencurian buah sawit. Namun aksi itu kepergok pemiliknya hingga akhirnya diciduk jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Komplotan ini digawangi Juliansyah (26), Satria Natha (23), Ahmad Yani (30), Supriadi (34) yang merupakan warga Desa Bunut, serta A (16) warga Desa Benakitan. Sementara tandan buah sawit yang mereka curi adalah milik Kelompok Tani Suka Maju, di Afdeling Og Blok 38 Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng. Pencurian terjadi pada Kamis (26/11) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf Wagiu, menuturkan bahwa kejadian bermula saat salah seorang pengurus kebun sawit plasma milik Kelompok Tani Suka Maju mendapat informasi dari pemanen yang menemukan tumpukan buah sawit berada di dalam parit gajah.

"Pemanen yang melihat tumpukan sawit tersebut merasa curiga karena tidak biasanya hasil panen masuk dalam parit. Lemudian dirinya kembali ke rumah untuk memberi tahu anggota kelompok tani yang lain dan melaporkannya ke Polres Lamandau untuk melakukan pengecekan menuju plasma tersebut," beber Kasat.

Setelah mendapatkan laporan warga, anggota langsung mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang pelaku sedang memuat buah ke dalam mobil pick up dan dua orang berada di dalam mobil warna hitam tersebut.

Karena sudah tertangkap basah, kelima pelaku beserta barang bukti dua unit motor Yamaha Aerox dan R15, satu unit pick up hitam Carry, alat pemanen berupa dodos dan tojok serta sebanyak 80 janjang tandan buah sawit seberat 1.490 kilogram diamankan ke Mapolres Lamandau.

"Kelimanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun sementara ini untuk satu tersangka berinisial A tidak ditahan karena masih dibawah umur meski kasusnya tetap berlanjut," tegasnya. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers