Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang diperpanjang 14 hari harus disertai dengan tindakan dari seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyekatan, pemetaan, pelacakan, hingga pelayanan kesehatan.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengatakan, perpanjangan PPKM level tiga ini sebagai tindak lanjut dari lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat paling bawah, dalam hal ini RT/RW, harus meningkatkan pengawasan pada semua lini sesuai dengan arahan PPKM.
“Pertama memperkuat pemetaan kasus aktif, khususnya di Kota Palangka Raya sampai mencakup RT, data harus dibuat detail dan jangan ada data yang disembunyikan,” katanya, kemarin.
Sugianto meminta penanganan kasus tidak hanya fokus pada orang yang terkonfirmasi positif. Namun, sistem pelacakan (tracing) harus tuntas dilaksanakan kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi. Pelacakan setidaknya dilakukan terhadap 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi.
Dari sisi pelayanan kesehatan, ketersediaan obat-obatan, dan oksigen, harus dipastikan memadai dalam jangka waktu satu bulan ke depan. “Di satu sisi, juga harus ada isolasi terpusat kepada seluruh pasien tanpa gejala atau yang gejala ringan. Dengan begitu potensi penularan bisa diatasi dan penanganan bisa lebih cepat,” ucapnya.
Dari sisi pengawasan aktivitas masyarakat, pemerintah kabupaten dan kota melakukan penyekatan pada daerah-daerah yang memiliki tingkat penularan tinggi.
Gubernur meminta ada penyekatan pada pintu-pintu masuk di wilayah Kota Palangka Raya, terutama yang ke arah Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, dan Gunung Mas. Bahkan pengetatan beberapa titik di dalam daerah juga perlu diperkuat guna menekan penularan Covid-19.
“Evaluasi akan dilakukan lagi setelah 14 hari, sehingga yang dijalankan saat ini harus seoptimal mungkin. Semua lini harus bergerak melaksanakan PPKM level tiga,” pungkasnya. (sho/yit)