Maskur (36), warga Jalan dr Murjani Gang Remaja tertunduk lesu, lantaran mau tak mau menghadapi hukuman atas perbuatan yang ia lakukan. Lelaki kelahiran 1985 ini ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, perbuatan itu dilakukannya berulang kali hingga ketahuan dan pihak perusahaan merugi belasan juta rupiah. Pria ini merupakan penagih kredit atau kolektor hingga mudah berhubungan dengan konsumen. Maskur beraksi dengan modus tidak menyerahkan uang setoran ke kantornya. Ia mengaku, uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Namun, ia tak dilakukan penahanan di sel tahanan, lantaran pemeriksaan swab antigen dinyatakan positif Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pelaku sempat dilakukan pencarian setelah dilaporkan dan berhasil diamankan di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya.
”Ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk kembangkan apakah ada kerugian lain. Sementara ini korban merugi belasan juta rupiah. Penggelapan terjadi 5 Juni lalu,” ujar Gultom, Minggu (1/8).
Kronologis ia paparkan, pada hari Sabtu 5 Juni 2021 lalu perbuatan pelaku terungkap setelah pihak kantor UNITY melakukan survey kepada para konsumen peminjam kredit.
Dalam survey itu, ada menemukan sebagian konsumen telah melakukan pembayaran kepada terlapor sebagai penagih kredit. Uang nasabah itu setelah di cek dan periksa di kantor UNITY ternyata tidak disetorkan pelaku, sehingga akhirnya perusahan melapor dan dilakukan pengembangan. Sampai akhirnya pelaku diringkus.
”Para korban rata-rata percaya lantaran pelaku memang karyawan dari UNITY. Beberapa saksi dimintai keterangan dan saya harap para nasabah yang dirugikan bisa melapor. Pengakuannya untuk keperluan hidup, uang tersebut belasan juta rupiah,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/gus)