Kasus penembakan terhadap tersangka Narkoba Darma Jaya alias Sayang yang ditangkap Polres Kotim akan melapor ke Propam Polda Kalteng. Tersangka merasa diperlakukan di luar ketentuan, salah satunya adalah penembakan yang mengenai pipi.
”Kami akan bawa permasalahan ini ke Propam Polda Kalteng,” kata Gahara, salah satu penerima kuasa tersangka.
Menurut Gahara, melapor ke Propam merupakan langkah yang sah dilakukan oleh tersangka untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan polisi dalam menegakkan hukum sudah sesuai SOP (Standar Operating Prosedur).
Menurutnya, tersangka sudah menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di rahangnya. Luka tembak yang menembus bagian pipi tersangka didapat ketika pengerebekan yang terjadi pada 27 Juli 2021 malam. Dia ditangkap dan ditembak dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 01,73 gram di jalan Rahadi Usman (belakang eks Golden) Sampit.
”Dia dilumpuhkan dengan tembakan di pipi (wajah), dan menurut saya sudah menyalahi SOP. Pengakuan tersangka juga tidak ditemukan barang apapun di badannya. Menurut informasi barbuk ditemukan di kamar setelah dilakukan penggeledahan. Logikanya kalau barbuk ditemukan di dalam kamar (TKP), semestinya yang punya rumah yang ditahan bukan Darma Jaya, yang hanya tamu di rumah tersebut. Darma Jaya main ke rumah Ifin yang merupakan temannya,“ kata Gahara. (ang/fm)