Operasi Yustisi Berskala Besar digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Giat ini merupakan operasi pertama setelah pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kobar, Sabtu (7/8) pukul 20.00 WIB.
Operasi yang menyasar pelaku usaha tersebut dilakukan dengan cara yang mengedepankan pendekatan persuasif, santun dan humanis.
Seperti di Taman Kota Bundaran Pancasila, suasana malam Minggu membuat masyarakat berdatangan untuk bersantai bersama keluarganya. Kondisi tersebut menyita perhatian satgas yustisi yang segera menghampiri dan meminta pengunjung untuk membubarkan diri karena berdasarkan peraturan PPKM level IV pelaku usaha hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 17.00 WIB.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah, Dandim 1014/PBN Letkol Arh Drajat Tri Putro, Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto langsung memimpin menyisir lapak pedagang di Jalan Pemuda, Bundaran Pancasila.
Dengan menyatukan kedua tangan (permohonan maaf) Bupati menyapa pedagang dan menyampaikan bahwa saat ini Kobar sudah masuk dalam PPKM level IV, sehingga semua kegiatan diperketat dan pengunjung tidak boleh makan di tempat serta usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, Bupati dan rombongan kembali melanjutkan patroli gabungan menyisir Jalan HM Rafi’i, Bundaran Pramuka, Jalan Ahmad Wongso, Jalan Sudirman, Jalan Sutan Syahrir, kemudian menuju Lapangan Tarmili, PRA Kusuma Yuda, Jalan Pangeran Antasari, Komplek Pasar Indra Sari, Jalan Ahmad Yani dan kembali ke kawasan Bundaran Pancasila.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati dan rombongan juga memberikan tali asih berupa sembako kepada pedagang. Bupati juga sempat memborong makanan di lapak PKL angkringan di Jalan Ahmad Wongso.
Satgas Yustisi juga melaksanakan tes rapid antigen secara acak kepada para pedagang dan hasilnya secera keseluruhan negatif. “Dalam penerapan level IV sudah jelas bahwa kegiatan – kegiatan masyarakat akan lebih diperketat,dan kami sudah bergerak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa jam malam di Kabupaten Kotawaringin Barat diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB. Dan dalam penerapan Instruksi Gubernur tentang PPKM level IV, tim yustisi sekaligus juga melakukan tes rapid antigen secara acak kepada pelaku usaha baik di kawasan Bundaran Pancasila, maupun di tempat lain sepanjang jalan yang disisir patroli gabungan.
“Kita lakukan secara acak, namun kepada sasaran antigen acak ini kita melihat lokasi yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19, namun semua hasilnya negatif,” tegasnya. (tyo/sla)