Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan khusus bagi guru PNS di lingkup Pemkab Katingan. Setelah menahan mantan Plt Kelapa Dinas Pendidikan, JS, penyidik melakukan hal yang sama terhadap S, mantan Bendahara Disdik Katingan.
Tersangka S akan ditahan selama 20 hari. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan sejak 19 Agustus – 7 September 2021.
Kepala Kejari Katingan Firdaus melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erfandi mengatakan, sejauh ini tersangka dalam perkara itu baru JS dan S. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar 50 saksi, ahli, memperoleh barang bukti, dan menyita sejumlah dokumen.
Dalam perkara itu, lanjutnya, S yang saat ini menjabat Kepala Seksi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Katingan, secara bersama-sama dengan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya dalam penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah Disdik Katingan tahun 2017. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5,8 miliar.
”Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Tersangka perkara itu dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (sos/ign)