SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 21 Agustus 2021 11:32
Perda Prokes di Kotim Muat Sanksi Denda sampai Rp 2,5 Juta
BAGI MASKER: Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati membagi masker kepada masyarakat Sampit, beberapa waktu lalu.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mulai diterapkan. Sejumlah sanksi bakal diterapkan pada pelanggar prokes, salah satunya denda sebesar Rp 75 ribu apabila tak mengenakan masker di tempat umum.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, perda tersebut telah disahkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran dan resmi menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan prokes. ”Perda ini menjadi payung hukum untuk menangani Covid-19,” ujar Halikinnor, Kamis (19/8).

Halikinnor menuturkan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dimulai dengan mengatasi permasalahan disiplin masyarakat agar menaati prokes. ”Ada sanksi bagi yang tidak menaati prokes, berupa denda maupun sanksi sosial,” katanya.

Halikinnor mencontohkan, bagi warga tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda sebesar Rp 75 ribu. Meski demikian, Halikinnor berharap sanksi itu bukan dilihat dari nominal dendanya, namun agar lebih mematuhi prokes.

”Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat akan menaati prokes, seperti jaga jarak dan menghindari kerumunan,” tambahnya.

Halikinnor melanjutkan, Satgas Covid-19 bisa melakukan operasi yustisi terkait penerapan Perda Prokes agar regulasi itu bisa diketahui masyarakat. ”Perda ini sifatnya baru disosialisasikan. Penerapannya sambil berjalan,” jelasnya.

Dia berharap masyarakat tak khawatir dengan adanya perda tersebut. Sebab, tujuan akhir penerapan perda bukan denda atau sanksinya, tapi kasus Covid-19 bisa terus melandai di Kotim.

Halikinnor mengatakan, apabila Covid-19 berakhir, perda akan kembali dievaluasi. Apalagi jika kekebalan komunitas sudah terbentuk. Kemungkinan perda tersebut akan dicabut.

Sejumlah poin penting dalam perda itu, di antaranya, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp75 ribu atau penerapan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah atau membersihkan selokan.

Bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin prokes, dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp 2,5 juta. Denda dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja. Sanksi lainnya, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Denda administratif tersebut wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Dalam penegakan hukum protokol kesehatan berupa penerapan sanksi, Pemkab Kotim berkoordinasi dengan TNI, Polres, Polsek, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kotim. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers