Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mulai diterapkan. Sejumlah sanksi bakal diterapkan pada pelanggar prokes, salah satunya denda sebesar Rp 75 ribu apabila tak mengenakan masker di tempat umum.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, perda tersebut telah disahkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran dan resmi menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan prokes. ”Perda ini menjadi payung hukum untuk menangani Covid-19,” ujar Halikinnor, Kamis (19/8).
Halikinnor menuturkan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dimulai dengan mengatasi permasalahan disiplin masyarakat agar menaati prokes. ”Ada sanksi bagi yang tidak menaati prokes, berupa denda maupun sanksi sosial,” katanya.
Halikinnor mencontohkan, bagi warga tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda sebesar Rp 75 ribu. Meski demikian, Halikinnor berharap sanksi itu bukan dilihat dari nominal dendanya, namun agar lebih mematuhi prokes.
”Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat akan menaati prokes, seperti jaga jarak dan menghindari kerumunan,” tambahnya.
Halikinnor melanjutkan, Satgas Covid-19 bisa melakukan operasi yustisi terkait penerapan Perda Prokes agar regulasi itu bisa diketahui masyarakat. ”Perda ini sifatnya baru disosialisasikan. Penerapannya sambil berjalan,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat tak khawatir dengan adanya perda tersebut. Sebab, tujuan akhir penerapan perda bukan denda atau sanksinya, tapi kasus Covid-19 bisa terus melandai di Kotim.
Halikinnor mengatakan, apabila Covid-19 berakhir, perda akan kembali dievaluasi. Apalagi jika kekebalan komunitas sudah terbentuk. Kemungkinan perda tersebut akan dicabut.
Sejumlah poin penting dalam perda itu, di antaranya, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp75 ribu atau penerapan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah atau membersihkan selokan.
Bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin prokes, dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp 2,5 juta. Denda dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja. Sanksi lainnya, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
Denda administratif tersebut wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Dalam penegakan hukum protokol kesehatan berupa penerapan sanksi, Pemkab Kotim berkoordinasi dengan TNI, Polres, Polsek, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kotim. (yn/ign)