SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 25 Agustus 2021 12:35
Disetubuhi Empat Kali, Remaja Ini Ditinggal Pacar ke Balik Jeruji Besi

TY yang merupakan pria berumur 34  tahun melakukan perbuatan bejat terhadap tetangganya. Karyawan panen sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit menyetubuhi remaja hingga empat kali. Perbuatan TY akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Kini berkas perkara TY sudah dilimpahkan penyidik kepada Kejari Kotim. Saat  pelimpahan berkas perkara dan tersangka,  TY mengaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.

Perbuatan terakhir dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021. Sedangkan perbuatan pertama dilakukan 5 bulan sebelum itu. Sementara itu perbuatan kedua dan ketiga lupa waktunya.

Menurut TY, korban adalah kekasihnya yang merupakan anak tetangga yang mana orang tuanya sama-sama karyawan panen.Perbuatannya tersebut dilakukan di perumahan karyawan sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban diajak berhubungan layaknya suami-istri karena dibujuk tersangka untuk membuktikan rasa cintanya. Jika hamil, tersangka berjanji akan bertanggung jawab.

Akhirnya hubungan terlarang ini diketahui oleh paman korban. Korban dipanggil oleh orang tuanya dan pamannya dan ditanya apakah pernah disetubuhi oleh tersangka. Korban saat itu sempat ketakutan dan tidak mengakui. Setelah ditanya beberapa kali, akhirnya korban mengakui pernah berbuat hohohihi dengan TY.

Korban takut menceritakan apa yang dialaminya dengan orang tuanya karena  sempat diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa atas apa yang sudah mereka perbuat. “Korban saat itu mau karena saya rayu akan bertanggung jawab jika hamil,” ucap TY.

Atas perbuatan itu, tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers