TY yang merupakan pria berumur 34 tahun melakukan perbuatan bejat terhadap tetangganya. Karyawan panen sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit menyetubuhi remaja hingga empat kali. Perbuatan TY akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Kini berkas perkara TY sudah dilimpahkan penyidik kepada Kejari Kotim. Saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka, TY mengaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
Perbuatan terakhir dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021. Sedangkan perbuatan pertama dilakukan 5 bulan sebelum itu. Sementara itu perbuatan kedua dan ketiga lupa waktunya.
Menurut TY, korban adalah kekasihnya yang merupakan anak tetangga yang mana orang tuanya sama-sama karyawan panen.Perbuatannya tersebut dilakukan di perumahan karyawan sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban diajak berhubungan layaknya suami-istri karena dibujuk tersangka untuk membuktikan rasa cintanya. Jika hamil, tersangka berjanji akan bertanggung jawab.
Akhirnya hubungan terlarang ini diketahui oleh paman korban. Korban dipanggil oleh orang tuanya dan pamannya dan ditanya apakah pernah disetubuhi oleh tersangka. Korban saat itu sempat ketakutan dan tidak mengakui. Setelah ditanya beberapa kali, akhirnya korban mengakui pernah berbuat hohohihi dengan TY.
Korban takut menceritakan apa yang dialaminya dengan orang tuanya karena sempat diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa atas apa yang sudah mereka perbuat. “Korban saat itu mau karena saya rayu akan bertanggung jawab jika hamil,” ucap TY.
Atas perbuatan itu, tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/yit)