Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya menyelesaikan sengketa lahan pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman Km 6. Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi semua dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
”Tim kami sedang mengkaji. Saya ingin ini bisa segera selesai dan masih dievaluasi semua dokumennya. Saya masih menunggu laporan penanganannya,” kata Halikinnor, belum lama ini.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim Agustus 2020 lalu, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat menegaskan, ada tiga langkah yang akan dilakukan dalam penyelesaian masalah itu. Di antaranya, sertifikasi lahan yang kini hanya tersisa 14 hektare, membangun tembok, dan membersihkan lahan kuburan.
Akan tetapi, sejak rapat itu, hingga setahun berlalu, tak ada kejelasan penyelesaian. Hal tersebut membuat sekelompok masyarakat gerah. Bahkan, warga yang mengatasnamakan masyarakat lintas agama mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian dari DPRD dan Pemkab Kotim. Aspirasi melalui surat ke DPRD Kotim pun tidak ada tindak lanjutnya.
“Tim kuasa hukum lintas agama mengharapkan DPRD dan Pemkab Kotim sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan TPU ini agar tidak menjadi pertanyaan dan kegelisahan bagi masyarakat lintas agama maupun warga umumnya,” kata Supianoor, salah satu perwakilan lintas agama, Rabu (8/9) lalu.
Pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik secepatnya. ”Jika tidak ada tindak lanjut, kami semua akan melakukan demo kepada pihak terkait, menuntut masalah ini dapat terselesaikan,” katanya. (hgn/ign)