Kusmiran mantan sekretaris koperasi Sinar Mentari Pagi dianggap bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit dan dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara.
Sementara, pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa Arie Kesumawati selama 18 bulan penjara, terdakwa dibidik Pasal 374 KUHP atau dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa. “Saya menerima yang mulia,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dianggap bersalah setelah perbuatannya merugikan pihak koperasi sebesar Rp 88.165.000. Dari keterangan saksi maupun terdakwa penggelapan itu terjadi pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Sampit.
Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000.
Kepada pengurus koperasi terdakwa menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak koperasi PPn 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000. Dari mana uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa karena sudah habis dinikmatinya untuk kepentingan pribadi.
Dalam vonis hakim pertimbangan memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan pihak koperasi sementara meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. (ang/fm)