Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri sukses menumbangkan Kejari Katingan di Pengadilan Negeri Kasongan. Dia lolos dari jerat hukum. Statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana khusus tunjangan guru bagi PNS daerah di Katingan, dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Kasongan Senin (13/9) lalu.
Pembatalan statusnya sebagai tersangka setelah Jainudin mengajukan gugatan praperadilan.Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cesar Antonio Munthe dibantu panitera pengganti Hendy Pradipta itu, penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri dinilai tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum, sehingga tidak berlaku mengikat.
Kuasa hukum Jainudin Sapri, Wikarya F Dirun mengatakan, Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan kliennya dari tahanan. ””Alhamdulillah, Tuhan sudah memberikan anugerah kepada pihak yang benar dan menjadikan ini sebagai pengalaman dalam hidup kita semua,” katanya.
Jainudin Sapri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2021 terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana khusus bagi guru PNS daerah di lingkup Disdik Katingan tahun anggaran 2017. Dalam perkara itu, negara dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar.
Jainudin Sapri resmi dibebaskan dari tahanan Senin malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. (sos/ign)