Anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor di jalanan. Secara hukum sangat jelas melanggar aturan lalu lintas. Memang, banyak orang tua yang bangga melihat anaknya bisa membawa kendaraan bermotor, meski belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini pemahaman yang salah, karena berkendara butuh keahlian.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin meminta kepada masyarakat, terutama para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan sendiri.
”Kami sudah sosialisasi ke sekolah-sekolah, pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM untuk tidak mengendarai sepeda motor, baik saat berangkat ke sekolah maupun kegiatan di luar sekolah,” kata Salahhidin, Rabu (20/10).
Salahiddin menjabarkan, berkendara bukan hanya faktor bisa putar selongsong gas, oper gigi dan tekan tuas rem saja. Batasan usia 17 tahun adalah batasan minimal anak yang bisa menganalisa kondisi dan sudah bisa memperhatikan etika berkendara. Itu pun masih butuh jam terbang tinggi agar tidak asal dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, larangan ini dilakukan mengingat maraknya balapan liar yang banyak dari pelaku adalah para remaja berstatus pelajar. Ini menjadi atensi serius bagi Satlantas Polres Kotim, demi terciptanya Kamseltibcar yang aman.
Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan patroli rutin di sore dan malam hari di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat balapan liar, di antaranya di Jalan Soekarno, Taman Kota Sampit, Jalan HM Arsyad dan A Yani.
”Kepada para pengendara yang masih nekat balapan liar di jalan raya dan juga penggunaan knalpot brong akan kami tindak tegas berupa tilang,” tandasnya. (sir/fm)