Sejak aplikasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diluncurkan Agustus lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin menyadari masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengakses pengurusan izin melalui aplikasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berbasis risiko tersebut.
”Aplikasi OSS RBA ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan sehingga kendala itu tentu ada. Namun, kami siap membantu pelaku usaha yang kesulitan menginput data melalui sistem OSS-RBA,” kata Imam Subekti, Kepala DPMPTSP Kotim.
Imam mengatakan, meski masih banyak pelaku usaha yang belum memahami, semua pelaku usaha wajib diarahkan mengurus izin berusahanya melalui sistem OSS-RBA.
”Semua pelaku usaha wajib melakukan input data melalui sistem OSS RBA. Selama ini pelaku usaha memang masih banyak yang bingung menginput melalui OSS RBA. Memang sistem OSS-RBA ini masih tahap pengembangan dan terus disempurnakan. Bagi yang kesulitan atau terkendala penginputan, silakan datang ke kantor kami,” katanya.
Sejak sistem izin perizinan terintegrasi secara elektronik diluncurkan, ada 85 pelaku usaha seperti dari sektor perdagangan dan konstruksi yang berhasil memproses input data melalui sistem OSS RBA.
”Ada 85 yang sudah berhasil menginput data melalui OSS RBA. Kami berharap sistem OSS RBA dapat memberikan kemudahan layanan kepada pelaku usaha yang mengurus perizinan lebih mudah dan praktis. Awalnya memang perlu penyesuaian, tetapi kedepannya dengan melalui sistem OSS RBA pelaku usaha proses perizinan lebih sederhana dan lebih mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha hingga pelaku UMKM,” ujarnya.
Staf Bidang Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kotim Debby Carol Kristiono menambahkan, sistem OSS-RBA berbeda dengan versi OSS 1.1 sebelumnya. Dalam penerapannya, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibedakan berdasarkan risiko (rendah, sedang, tinggi). Tingkat risiko rendah seperti pelaku UMKM dapat mengantongi izin berusaha dengan mudah dan dapat melakukan permohonan izin melalui OSS-RBA yang mencakup 16 sektor usaha.
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dibangun menyesuaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada beberapa tahap permohonan perizinan yang harus dipenuhi melalui OSS-RBA, di antaranya melengkapi NIK sesuai KTP-el, nomor passport (WNA), nomor pengesahan legalits untuk badan usaha. Melakukan tahap legalitas dengan melakukan input Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan tingkat risiko.
Penginputan itu meliputi profil pelaku usaha yang berasal dari penarikan data melalui proses validasi terhadap data AHU online atau dari perekaman. Kemudian melakukan input lokasi usaha per KBLI untuk mendapatkan persetujuan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), alamat lokasi usaha dan titik koordinat.
Pemohon juga diminta memasukkan kegiatan usaha yang meliputi jenis kegiatan usaha, produk atau jasa, jumlah tenaga kerja, nilai investasi (nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, dan modal kerja) dan keterangan status bangunan (sewa atau milik sendiri).
Kemudian, melakukan tahap persetujuan lingkungan yang meliputi pencantuman nama dan nomor identitas penanggungjawab, pernyataan pengelolaan lingkungan (jika belum memiliki dokumen lingkungan) dan menginput nomor dan tanggal dokumen lingkungan, pejabat, upload dokumen (jika sudah memiliki dokumen lingkungan), serta melakukan proses persetujuan bangunan yang meliputi jumlah bangunan, jumlah IMB yang sudah dimiliki.
Jika sudah memiliki IMB, dapat melakukan input data dengan mengisi nomor IMB, tanggal terbit, nama pejabat, dan unggahan IMB. Apabila sudah memiliki SLF, pemohon dapat menginput nomor SLF, tanggal terbit SLF, dan upload SLF.
”Setelah semua persyaratan terpenuhi dan telah diinput dalam sistem OSS RBA, permohonan izin berusaha akan diterbitkan,” kata Debby.
Debby menambahkan, penerbitan perizinan berusaha dapat diberikan berdasarkan hasil analis tingkat risiko terhadap kegiatan usaha. Untuk NIB berisiko rendah, termasuk NIB berlaku sebagai perizinan tunggal.
”Sedangkan untuk NIB dan sertifipat standar usaha berisiko menengah rendah dan menengat tinggi, hingga berisiko tinggi apabila diperlukan dapat mengajukan sertifikat standar usaha atau standar produk,” ujarnya.
Namun, dari berbagai tahapan input data melalui aplikasi OSS-RBA, pelaku usaha masih mengalami kesulitan input data karena terkendala KBLI yang masih belum masuk sistem OSS RBA.
”Dari sekian ribu KBLI yang sebelumnya bisa masuk dalam sistem OSS versi sebelumnya, di versi OSS RBA ini belum masuk dalam sistem. Contohnya terkait usaha LPG dan koperasi, sehingga masih belum dapat kami proses. Namun, kami dapat mengeluarkan surat keterangan rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar milik yang bersangkutan dan perusahaan terbukti menjalankan aktivitas usahanya,” ujarnya. (hgn/ign)