Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyesalkan sejumlah kasus pidana yang menyeret anak di bawah umur dan mereka harus merasakan tinggal di ruang tahanan. Abadi menyebutkan, baru-baru ini satu anak dibawah umur diproses secara hukum dan ditahan karena mencuri kotak amal di Kota Sampit.
Selain itu ada dua anak juga dipenjara karena mencuri ponsel dan chainsaw di PLN Samuda. Karena korban tidak mau berdamai akhirnya kasus itu tetap berproses.
“Mana peran penegak hukum di sini. Padahal jelas ada edaran Kapolri, Jaksa Agung soal penyelesaian perkara melalui restoratif (restorative justice), harusnya kasus seperti ini bisa diselesaikan di tingkat penyidikan tanpa proses peradilan,” ucap Abadi.
Abadi juga mengaku terkejut saat datang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), ketika pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polsek Jaya Karya Samuda dalam kasus pencurian dengan tersangka dua anak.
Tersangka anak tidak ada didampingi dari instansi terkait yang membidangi urusan terhadap anak yang terjerat tindak pidana. “Ditahan seperti itu, siapa bisa menjamin mereka, apakan aman ditahan jadi satu dengan tahanan dewasa, sementara di Kalteng ini tahanan anak hanya ada di Palangka Raya saja, bagaimana kondisi mental mereka nantinya,” tegasnya.
Abadi berharap kasus seperti itu tidak lagi sampai berproses hingga ke Pengadilan, program restorative justice bisa memberikan rasa keadilan bagi anak dan tidak ada disparitas hukum.
“Seperti mencuri kotak amal, sudah diajukan restorative justice melalui Kejaksaan,” tegas Abadi.
Menurut Abadi, masalah seperti ini akan menjadi perhatian mereka di Fraksi PKB, bahkan jika hal semacam itu terus berulang, mereka berencana akan bersurat baik ke Kapolri, Jaksa Agung hingga kepada Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung. (ang/fm)